PROBOLINGGO, iNews.id – Masyarakat harus berhat-hati masuk Probolinggo, jika tidak memiliki vaksin ke-2 dipastikan tidak bisa kemana-mana. Hal ini karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menerapkan aturan masuk swalayan atau tempat wisata harus vaksinasi kedua.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melakukan pengecakan lapangan secara langsung untuk mengetahui kesiapan penerapan protokol kesehatan (prokes) jelang libur natal dan tahun baru (Nataru) 2022 di Swalayan Diva Kraksaan dan Wisata Pantai Bohay Paiton, Kabupaten Probolinggo, Rabu (22/12/2021).
Saat meninjau kesiapan prokes di Swalayan Diva Kraksaan, Kapolres Probolinggo didampingi pejabat utama Polres Probolinggo dan Forkopimka Kraksaan serta pengelola swalayan Diva Kraksaan, memantau kesiapan protokol kesehatan, mobilitas para pengunjung swalayan dan mengecek harga sembako.
“Hari ini kami Polres Probolinggo bersama Forkopimka Kraksaan dan pengelola swalayan Diva Kraksaan melakukan peninjauan dari area parkir, pintu masuk dan didalam swalayan yang telah mengikuti protokol kesehatan, seperti kita ketahui arahan dari pemerintah bahwa aturan dari pengetatan disiplin prokes harus kita pastikan dan ini tentunya butuh bantuan semua pihak tidak hanya pemerintah, stakeholder, hingga masyarakat yang harus patuh,” katanya.
Kapolres Probolinggo menjelaskan, selain memantau kesiapan protokol kesehatan, juga mengecek ketersediaan harga sembako seperti beras, gula dan minyak.
“Jelang Nataru ini, kami juga memantau ketersediaan sembako di Swalayan Diva ini. Untuk harga kenaikan sembako tidak terlalu signifikan, sehingga masih kategori aman,” kata AKBP Teuku Arsya Khadafi.
Setelah meninjau Swalayan Diva Kraksaan, rombongan yang dipimpin oleh Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi tersebut bergeser menuju Wisata Pantai Bohay yang terletak di Desa Bhinor Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo.
Kedatangan Kapolres Probolinggo bersama rombongan ke Wisata Pantai Bohay di antaranya adalah, melakukan pengecekan kesiapan protokol kesehatan (Prokes). Untuk tempat wisata, dia menekankan agar tetap memberlakukan protokol kesehatan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menerapkan aturan masuk swalayan atau tempat wisata harus vaksinasi kedua.
Sementara itu, Kapolres Probolinggo juga mengapresiasi kebijakan pemerintah yang membatasi jumlah wisatawan tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas biasanya guna mengantisipasi terjadinya penumpukan dan kerumunan di objek wisata, agar momentum libur natal dan tahun baru tidak menjadi pemicu kasus penularan COVID-19 baru.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk berkegiatan saat Natal dan Tahun Baru dengan penuh tanggung jawab, laksanakan kegiatan dengan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin, pastikan tidak berkerumun, pastikan sudah vaksin I dan II, mari sama-sama saling mengingatkan dan protokol kesehatan terus kita galakkan,” tutup Kapolres Probolinggo.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait