Wali Kota Malang Pastikan Gereja Standar Prokes

Oktavianto Prasongko
Wali Kota Malang, Sutiaji menyebut mayoritas Gereja telah memenuhi aturan prokes hingga dilengkapinya implementasi penerapan Peduli Lindungi.(Foto : iNewsSurabaya/tangkap layar)

SURABAYA, iNews.id - Pandemi Covid-19 membuat suasana perayaan Natal berbeda dengan hari-hari normal. Umat Kristiani harus menjalankan ibadah  dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.

Untuk memastikan pelaksanaan ibadah Umat Kristiani berjalan lancar, Sutiaji, Wali Kota Malang, Jumat (24/12/2021) meninjau langsung kesiapan hingga penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di beberapa Gereja di Kota Malang. Wali Kota Malang, Sutiaji menyebut mayoritas Gereja telah memenuhi aturan prokes hingga dilengkapinya implementasi penerapan Peduli Lindungi. Namun, dia menegaskan terkait kuota pelaksanaan ibadah bagi jemaat yang dibatasi maksimal sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang No. 71 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Yang lebih kita tekankan memang berkaitan dengan protokol Covid-19 dan kita lihat masih komitmen, seperti tahun lalu. Hanya ada penambahan jumlah jamaat karena situasinya sudah mulai melandai. Kalau dulu hanya 95 orang, sekarang sudah separuh dari kapasitas tempat," katanya.

Beberapa lokasi Gereja yang ditinjau kali ini yaitu di kawasan Blimbing, Kayu Tangan, hingga kawasan Ijen. Sutiaji memastikan, dari Gereja-Gereja tersebut telah memenuhi aturan prokes. Dia juga menghimbau pengelola Gereja untuk membentuk tim Satgas Covid-19, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi apabila ada satu dan lain hal saat proses ibadah berlangsung.

"Memang kita imbau semua Gereja harus ada Satgasnya, sehingga kalau ada apa-apa bisa langsung ke Satgas. Kita lihat tadi juga ada detector, PeduliLindungi, cek suh, setelahnya cuci tangan, baru boleh masuk ke gereja," paparnya.

Pengelola gereja juga sudah menilai persiapan dengan sangat matang dan dinilai sudah bagus dibanding tahun lalu. Apalagi ada Gereja yang melakukan pendaftaran online bagi jamaahnya untuk meminimalisir kerumunan. 

"Saya kira sudah semakin bagus, sistemnya juga, malah ada pendaftaran online. Artinya memperkecil orang-orang yang masukkarena hanya jamaah yang sudah mendaftar saja," ujarnya.

Selain tertib prokes, pengelola gereja diwajibkan melakukan pengaturan jarak antar perorangan, pengaturan jamaat agar tidak berkumpul dalam waktu bersamaan, menyediakan kebutuhan masker medis.

Pengelola Gereja melarang jemaat yang tidak sehat untuk hadir melaksanakan ibadah ke gereja dan disarankan untuk jemaat berusia 60 tahun ke atas, ibu hamil atau menyusui untuk beribadah di rumah saja, hingga jam pelaksanaan ibadah dibatasi maksimal sampai pukul 22.00 WIB saja.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network