SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kabar tentang pembekuan Acta Surya, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Almamater Wartawan Surabaya (Stikosa-AWS) membuat mahasiwa murka. Mereka tidak terima jika lembaga yang sudah berdiri sejak tahun 1965, setahun setelah berdirinya Stikosa-AWS tersebut harus ditutup paksa.
Apalagi Acta Surya menjadi wadah bagi mahasiswa untuk menyuarakan aspirasi sekaligus mempraktekkan keilmuan jurnlalistiknya. Disisi lain, dari LPM Acta Surya ini sudah melahirkan lusinan tokoh pers di negeri ini.
Kemarahan mahasiswa ini juga didasari atas ketidaksingkronan kampus. Yang mana, selama ini Stikosa-AWS dikenal sebagai kawah candradimuka para wartawan, sebelum alumninya terjun ke industri media.
Kearahan mahasiswa itupun mencuat. Setelah sebelumnya berusaha menahan diri dengan melakukan sejumlah audiensi namun gagal, akhirnya mereka terpaksa protes terbuka dengan menggelar aksi demonstrasi.
Puluhan mahasiswa itu melakukan orasi dan aksi teaterikal dihalaman kampus Stikosa-AWS Surabaya, Jawa Timur, Senin (27/2/2023).
Dalam aksinya, mahasiswa membentangkan sejumlah spanduk yang bertuliskan "Baca Bukan Bredel, Usir Iblis Akademik, Lapor Polisi? Yek!!!, Save AWS, Save Acta Surya" dan lainnya.
Selain menolak pembekuan Acta Surya, dalam aksi ini mahasiswa juga mendesak pembatalan sanksi terhadap dua mahasiswa, Kiki Evelin Olivia Sihaloho dan Dwita Feby Febriyola. Keduanya merupakan reporter Acta Surya.
Koordinator aksi, Kiki Evelin mengungkapkan, aksi ini dilatarbelakangi oleh Ketua Stikosa-AWS yang menggugurkan nilai kedua mahasiswa. Sanksi tersebut diberikan keduanya berusaha meliput soal persyaratan Kartu Rencana Studi (KRS) dan Kartu Hasil Studi (KHS).
Tak hanya nilai, Ketua Stikosa-AWS juga mengancam akan melaporkan dua mahasiswa itu ke polisi. Buntutnya Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) tempat mereka bernaung, yakni Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Acta Surya dibekukan.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait