Izin Jual Minuman Keras Tak Keluar, Ibiza Club Nekat Jualan, Ini Peraturan yang Dilanggar

Firman Rachmanudin
Izin Joperasional jual Minuman Keras Tak Keluar, namun Ibiza Club Nekat Jualan. Foto iNewsSurabaya/firman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Izin opersional berbasis resiko milik CV Ibiza Jaya atau Ibiza Club yang ada di Kompleks Gedung Andhika Plaza Jalan Simpang Dukuh Surabaya tak keluar. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya masih belum mengeluarkan perizinan, karena banyak masalah yang belum terselesaikan. 

Anehnya, Ibiza Club masih menjual minuman keras yang tidak memiliki perizinan secara lengkap. Pemkot mengirimkan surat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk melakukan kunjungan lokasi, apakah mengganggu lingkungan atau tidak. Sebab, dilokasi tersebut terdapat sekolah yang masih aktif. 

Dewi Soeryawati, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya menyebut, pihaknya memang menyetujui izin resto dengan basis resiko rendah yang dimohonkan oleh CV Ibiza Jaya.

"Namun kewenangan untuk diskotek dan Bar itu provinsi," ujar Dewi kepada Surabaya iNewsSurabaya.id.

Lebih jauh, Dewi yang juga Pelaksana Tugas Dinkopindag Kota Surabaya memastikan jika Izin Persetujuan Teknis penjualan Miras Langsung untuk disertakan sebagai Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) di Online Single Submission tidak pernah keluar.

"Untuk menjual miras langsung ada SKPLA, SKPLB dan SKPLC. Itu sampai saat ini tidak keluar," tegasnya.

SKPL adalah Surat Keterangan Penjualan Langsung dengan golongan miras A, B dan C sesuai klasifikasi kadungan alkohol.

Syarat itu mutlak harus dipenuhi sebagai syarat dasar untuk mengurus PB UMKU dalam sistim OSS.

Kewenangan surat persetujuan teknis penjualan minuman secara langsung itu dikeluarkan oleh pemerintah kota.

Hal itu disampaikan Isnugroho, Kepala Bidang Perizinan Sektor Pembangunan dan Perekonomian DPMPTSP Provinsi Jatim.

"Untuk SKPL itu dikeluarkan Dinkopindag Kota. Jadi silakan tanyakan ke sana. Itu bukan kewenangan kami," dalihnya.

Sesuai dengan Permendagri nomor 20 tahun 2014 berkaitan dengan penjualan minuman beralkohok dipastikan jika penjualan miras baik langsung ataupun tidak langsung dilarang berdekatan dengan area Tempat Ibadah, Rumah Sakit, Gelanggang Remaja, Sekolah, Terminal, Stasiun dan sebagaianya yang telah diatur oleh Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah.

Bukan hanya itu, jika pelaku usaha yang sudah mengantongi izin SKPL juga tetap harus melaporkan kegiatan usahanya secara berkala dibagi dalam triwulan setiap tahun kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Ditjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen.

Sanksi bagi pemilik izin jika tidak dapat tunduk pada aturan tersebut akan diberikan sanksi administratif dengan dicabut izinnya.

Sementara bagi yang belum berizin, akan ditindak sesuai aturan perundang-undangan hingga sanksi pidana karena menjual minuman keras tanpa izin.

"Kalau pelanggarannya perda ya Satpol PP, kalau peraturan menteri, peraturan pemerintah dan Undang-undang, Polisi bisa bertindak. Silakan," kata Isnu.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network