Penjabat Bupati Intan Jaya Lakukan Mutasi Sewenang-Wenang, Yoakim Mujizau : Sarat Dendam Politik

Ali
Pj Bupati Intan Jaya melakukan Roling dan Mutasi. Foto: Ilustrasi/MPI

INTAN JAYA, iNewsSurabaya.id - Keputusan Pj. Bupati Intan Jaya Apolos Bagau No SK 821.3-23 tentang pengangkatan dan pelantikan dalam jabatan administrator dan pengawas pada organisasi perangkat daerah Kabupaten Intan Jaya diduga sarat kepentingan 'dendam politik' dan dilakukan secara sewenang-wenang. 

Bahkan beberapa nama mendapat demosi atau bahkan non job sementara tidak disertai alasan-alasan sebagaimana ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Intinya, Pj Bupati Intan Jaya lakukan Roling dan Mutasi syarat kepentingan. Dia bisa lakukan demosi apabila ada pelangaran berat oleh pejabat yang dirotasi, mutasi bahkan Nonjob," ujar Yoakim Mujizau, salah seorang yang mengalami demosi dari sebelumnya Kepala Dinas PMK Kabupaten Intan Jaya menjadi Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.

"Beliau rupanya mengunakan dendam politik masa lalu. Padahal pada periode lalu-lalu beliau tidak pernah dinonjobkan bahkan didemosi namun pindah dinas saja. Ini sebenarnya bentuk kesewenang-wenangan," lanjut Yoakim

Menurut Yoakim, apa yang dilakukan oleh Pj Bupati ini tidak memperhatikan situasi dan kondisi daerah utamanya Intan Jaya yang saat ini sangat  membutuhkan kondusivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

 "Maka kalau sekarang apa yang dilakukan justru menimbulkan kegaduhan itu artinya beliau sendiri yang membuat suasana di Intan Jaya jadi keruh. Padahal kita sedang berusaha untuk menjaga keamanan di sini supaya pemerintahan berjalan," ucap Yoakim.

Dia berharap Pj Bupati melakukan rotasi dan mutasi jabatan bukan karena alasan emosional. Apalagi sebagai seorang pimpinan daerah,  tidak boleh terpengaruh dengan dendam politik masa lalu dan mementingkan kepentingan politik jangka pendek. 

"Mutasi dan nonjobkan pejabat eselon II, III dan IV tidak melalui prosedur rotasi dan mutasi dalam jabatan yang benar sesuai ketentuan. Buktinya tidak ada surat Ijin dari FKKPD Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri. Juga tidak ada surat mengetahui serta tembusan kepada Sekda Kabupaten Intan Jaya sebagai Ketua Baperjakat. Jadi ini jelas menabrak aturan," tegas Yoakim.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network