Kuasa Hukum Investor WNA Laporkan Perkara SP3 ke Propam

Lukman
Norma Sari Simanungsong, kuasa hukum seorang investor warga negara asing (WNA) China, XY, di Surabaya, Rabu (15/3/2023). Foto: MPI/Lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Norma Sari Simanungsong dan Eriyanto Siagian Law Office tak puas dengan penyidikan perkara dugaan penggelapan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jatim. Pasalnya, perkara yang ditanganinya di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atau dihentikan.

“Saya akan mengupayakan dan akan melaporkan penyidikan perkara ini ke Propam. Kami harapkan kinerja aparatur penegak hukum ini sesuai dengan KUHAP,” kata Norma Sari Simanungsong, kuasa hukum seorang investor warga negara asing (WNA) China, XY, di Surabaya, Rabu (15/3/2023).

Norma menjelaskan, perkara ini bermula YX bersama suaminya BY mendirikan perusahaan PT HPI, bergerak dibidang industry dan perdagangan di Kabupaten Mojokerto.

Pendirian perusahaan ini dilakukan bersama LY (terlapor) yang juga warga negara China dihadapan notaris, dengan susunan BY menjabat sebagai Komisaris dan LY sebagai Direktur.

Dalam prosesnya, BY memerintahkan istrinya yakni YX untuk mentransfer Rp7 miliar kepada terlapor LY untuk mendirikan perusahan.

Lanjut Norma, perusahaan sudah berdiri, namun perusahaan tidak mengakui adanya uang tersebut untuk perusahaan, begitu juga terlapor LY. Atas dasar tersebut, YX melaporkan hal itu ke Polda Jatim pada 2 Januari 2021.

“Dalam proses penyidikannya, klien kami pun ikut diperiksa dan Polisi menetapkan LY sebagai tersangka. Sayangnya tiba-tiba perkara ini dihentikan penyidikannya. Bahkam klien kami tidak mendapat surat pemberitahuan untuk penghentian perkara, tiba-tiba sudah mendapat SP3 dari penyidik,” jelasnya.

Terkait SP3 ini, Norma mengaku kliennya  merasa kecewa dengan kinerja penyidik kepolisian dalam perkara ini. Karena keberatan akan SP3, pihaknya melayangkan surat dan tidak ada tanggapan dari penyidik.

“Kita kaget dengan SP3 ini karena pemeriksaan dan penyitaan barang sudah 80 persen. Tiba-tiba SP3 dikeluarkan dengan alasan tidak cukup alat bukti,” ucapnya.

Masih kata Norma, BY pun melayangkan gugatan pra peradilan terhadap penyidik selaku termohon.

Meski gugatan pra peradilan ditolak Majelis Hakim, namun disaat pra peradilan inilah terungkap bahwa ada pengembalian dari terlapor.

“Yang kami inginkan adalah penyidikan yang transparan. Namun kami hanya diberitahu via telpon bahwa ada pengembalian uang dari terlapor,” ucapnya.

Meski terlapor sudah mengembalikan uang kerugian, kata dia, namun hal itu tidak menghapus tindak pidananya. Bahkan pengembalian uang itu pun kurang dan tidak sesuai dengan kerugian uang yang diderita klien kami, yakni sebesar Rp7 miliar.

“Selain lapor Propam, mungkin kami juga akan melapor ke Kompolnas dan Mabes Polri,” pungkasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto ketika dikonfirmasi terkait kasus ini mengatakan dirinya akan melakukan kroscek terlabih dahulu. “Nanti saya cek dulu,” ujarnya.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network