SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Upaya negara memberantas peredaran narkotika tampaknya tidak sepenuhnya berjalan mulus. Bagaimana tidak, dalam upaya pemberantasan, masih saja ada ulah sebagian kecil oknum penegak hukum yang justru menjadi pengedar barang haram narkotika tersebut.
Baru-baru ini, Satresnarkoba Polres Madiun mengungkap sindikat peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan dua oknum kepolisian.
Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo menyebut, terungkapnya dua oknum kepolisian yang terlibat peredaran narkoba itu berawal dari penangkapan S pada 24 Februari lalu.
S adalah warga sipil yang menjadi pengedar sabu di wilayah Madiun. "Hasil pengembangan, S mendapat barang haram itu dari seorang oknum polisi berinisial PB," sebut Anton kepada wartawan.
PB adalah anggota polri aktif yang berdinas di salah satu Polsek di bawah Polres Madiun. Polisi pun tidak berhenti menyelidiki asal barang haram itu.
Alhasil, PB mencatut nama DS, oknum polisi asal Polsek Genteng Surabaya yang menjual serbuk haram itu kepadanya.
"DS menjual sabu kepada PB seharga 6 juta dengan berat kotor 5 gram," imbuhnya.
Ketiga sindikat pengedar sabu itu kini telah diamankan di Mapolres Madiun dengan sangkaan pasal 114 KUHP.
Terpisah, Kapolsek Genteng, Kompol Andhika M. Lubis tak menampik ada anggotanya berinisial DS yang tertangkap polres Madiun atas kasus narkoba.
"Memang benar ada anggota kami yang diamankan oleh polres Madiun. Untuk keterlibatannya silakan konfirmasi ke Polres Madiun," singkatnya kepada wartawan.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait