46 Tersangka Sindikat Love Scamming Lintas Negara Segera Jalani Persidangan

Lukman Hakim
Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Surabaya. (Foto : istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kasus kejahatan siber lintas negara bermodus penipuan asmara (love scamming) yang melibatkan 46 tersangka segera disidangkan.

Ini setelah penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya menyerahkan seluruh tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (19/8/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Emanuel Yogi Budi Aryanto, mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti. “Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap,” ujar Emanuel.

Dari 46 tersangka, tiga orang merupakan warga negara Indonesia (WNI). Sementara itu, 43 lainnya merupakan warga negara asing (WNA), terdiri atas 32 warga negara Tiongkok, empat warga negara Jepang, dan tujuh warga negara Taiwan.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena para tersangka diduga merupakan bagian dari sindikat kejahatan siber terorganisasi yang beroperasi lintas negara. Dalam menjalankan aksinya, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda.

Peran tersebut antara lain mencari dan memetakan calon korban atau profiling, menjalankan komunikasi dengan korban, membangun kedekatan emosional, hingga mengatur aspek teknis operasional penipuan.

Barang bukti yang diserahkan kepada JPU turut memperlihatkan pola kerja sindikat tersebut. Penyidik menyerahkan puluhan telepon seluler dan laptop yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas penipuan.

Selain perangkat elektronik, penyidik juga menyerahkan kumpulan naskah percakapan atau script dalam berbagai bahasa. Naskah tersebut diduga menjadi panduan para pelaku dalam membangun komunikasi dan memanipulasi psikologis korban.

Dengan menggunakan skenario percakapan yang telah disiapkan, pelaku diduga membangun identitas palsu sekaligus hubungan asmara secara bertahap hingga korban percaya dan memiliki keterikatan emosional.

Dokumen keimigrasian berupa paspor para tersangka juga diserahkan sebagai barang bukti. Selain itu, terdapat buku rekening dan catatan transaksi keuangan atau buku mutasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas sindikat.

Emanuel menjelaskan, modus operandi sindikat diawali dengan pembuatan akun palsu di berbagai platform kencan daring dan media sosial. “Pelaku kemudian mencari calon korban dan membangun komunikasi seolah-olah memiliki hubungan asmara,” terangnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network