Jual Barang Haram, Pemuda asal Banyuwangi Bakal Lebaran di Sel Tahanan Polisi

Siswanto
Pemuda asal Banyuwangi Bakal Lebaran di Sel Tahanan Polisi karena mengedarkan pil haram. Foto iNewsSurabaya/siswanto

Abdul Rohman menambahkan, anggota selain menangkap pelaku saat bertransaksi menjual obat keras jenis pil Trihexyphenidyl. 

Selanjutnya barang yang berhasil disita dari tangan pelaku yakni 10 butir pil Trihexyphenidyl dan uang tunai sebesar Rp. 30.000, serta 1 buah handphone merk oppo warna biru. 

Dengan sengaja dan tanpa hak menjual atau mengedarkan pil Trihexyphenidyl tanpa memiliki izin edar serta tidak sesuai dengan standar penggunaan.

"Tanpa memiliki keahlian di bidang farmasi pelaku dijerat dengan  197 Sub pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," ungkap Kapolsek Gambiran, AKP. Abdul Rohman.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network