Kabag Perekenomian dan Sumber Daya Alam Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Budi Sukisna menambahkan, kewajiban persereoan yang pada saat ini yaitu PT ADS selaku BUMD, direksi wajib menyelenggarakan rapat umum untuk hal laporan tahunan. Di dalam laporan tahunan tersebut ada laporan keuangan.
"Alhamdulillah telah selesai dan telah dipaparkan dirut. Kami dari pemkab memberikan apresiasi laba bersih perusahaan di 2022. Jika dibandingkan tahun sebelumnya ada kenaikan. Kurang lebih kenaikan sekitar 40 sekian persen," ujarnya.
RUPS menjadi agenda rutin tahunan yang bersifat wajib dan tidak boleh melebihi bulan Juni. Sementara yang hadir sesuai ketentuan ialah organ pertama yaitu BUMD para pemegang saham, berserta organ lain yaitu direksi. Harapan ke depan, lebih meningkatkan kinerja. Baik koordinasi dari seluruh stakeholder terkait termasuk pers. Sebab, keterbukaan dan akuntabilitas harus dipegang teguh.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait