Tak dapat Izin Nikahi Adik Ipar yang Hamil, Pria Asal Lampung Nekat Racuni Istrinya

Arif Ardliyanto
Seorang suami di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri dengan cara diracun. Foto iNewsSurabaya/Okezone

LAMPUNG, iNewsSurabaya.id - Cinta segitiga berujung maut, barangkali inilah yang cocok diungkapkan dalam kasus di Lampung. Seorang suami di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri dengan cara diracun.

Aksi nekat pelaku dipicu lantaran tak diberi izin menikahi adik korban yang telah hamil dari hubungan gelapnya. Pria itu bernama Berry Primanael Hasadaon (28), warga Dipasena Sejahtera, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Tulang Bawang atas kasus pembunuhan terhadap istrinya sendiri. Korban Siti Hasanah (30) tewas diracun suaminya sendiri lantaran cinta segitiga. Pelaku menjalin asmara gelap dengan seorang pelajar berinisial AL (17) yang tidak lain merupakan adik kandung istri pelaku.

Dari hasil pemeriksaan petugas, kata Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrae Bata Awi, pelaku mengaku menghabisi nyawa istrinya dengan cara mencampurkan racun putas pada minumannya lantaran emosi tak diberi izin oleh korban untuk menikahi adik kandung korban yang sudah hamil akibat disetubuhi sebanyak sembilan kali oleh pelaku.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network