JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Tersangka MFI (29), seorang staf honorer di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jombang, telah menyeret institusi tersebut ke dalam kecamuk skandal, setelah ditangkap karena diduga menyetubuhi adik iparnya yang masih remaja. MFI, yang telah bekerja di Bawaslu selama lima tahun terakhir, kini menghadapi tuduhan serius atas perbuatannya yang mengguncang masyarakat.
Menurut keterangan dari ketua Bawaslu Kabupaten Jombang, Dafid Budianto, MFI telah memanfaatkan jabatannya dan memanipulasi adik iparnya yang masih duduk di SMA, dengan rayuan seolah-olah cinta. Kejadian tragis ini, yang konon terjadi di sebuah hotel pada bulan Juni 2023, telah melukai hati dan martabat korban yang masih berusia 16 tahun.
Meskipun proses penyelidikan masih berlangsung, keberanian dan ketegasan institusi dalam menangani kasus ini masih menjadi tanda tanya. Dafid menyatakan bahwa Bawaslu Jombang masih memegang prinsip asas praduga tak bersalah terhadap stafnya yang terlibat dalam kasus ini.
"(Yang bersangkutan) honorer, staf teknis. Sudah lama, sekitar 5 tahun," kata ketua Bawaslu Kabupaten Jombang Dafid Budianto dikonfirmasi iNews.id, Jumat (10/5/2024).
MFI dilaporkan telah menyetubuhi adik iparnya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial N. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, kejadian tragis ini terjadi di sebuah hotel pada bulan Juni 2023.
MFI memanfaatkan kesempatan untuk membujuk korban dengan rayuan seolah-olah cinta, hingga akhirnya terjadi hubungan intim yang melukai hati dan martabat korban yang masih berusia 16 tahun. "Ini informasi yang saya terima masih penyidikan di kepolisian," ujar Dafid.
Editor : Arif Ardliyanto