Meski stafnya kini mendekam di jeruji besi atas tuduhan persetubuhan anak di bawah umur, Bawaslu Jombang masih belum memberikan tindakan tegas terhadap oknum pegawai honorer yang mencoreng institusi tersebut. "Kita masih berpegangan pada asas praduga tak bersalah," kata Dafid.
Berdasarkan keterangan polisi, MFI memperkosa adik iparnya di salah satu kamar hotel di Jombang. Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca menjelaskan, kejadian bermula korban dijemput oleh pelaku di Stasiun Jombang pada pukul 13.00 WIB dengan alasan pekerjaan kantor.
"MFI membawa korban ke sebuah hotel di wilayah Kecamatan Peterongan," kata Sukaca, Kamis (9/5/2024).
Di dalam kamar hotel, pelaku terus menggoda korban dengan kata-kata penuh manipulasi, lebih memprioritaskan korban daripada istrinya, bahkan berani mengklaim mencintainya.
Akibatnya, korban terpaksa melakukan hubungan yang tidak senonoh, hingga pelaku mengeluarkan sperma di dalam kondom.
Ketika keluarga korban mencurigai perubahan sikapnya, ayah korban bertanya langsung kepada korban, dan dari situlah kebenaran mengerikan ini terkuak. Sang ayah tidak tinggal diam, melainkan segera melaporkan kejadian ini ke Polres Jombang.
Sukaca menegaskan, menindak lanjuti laporan itu, anggota Unit PPA Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku hingga kemudian ditangkap di Jl. Wahid Hasyim Jombang.
"Pelaku ditahan dan dijerat Pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor tahun 2016 jo Pasal 76D UU RI nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang – Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto