get app
inews
Aa Text
Read Next : Terduga Preman yang Palak Sopir Truk di Perak Barat Ditangkap

Cegah Kebakaran Kapal, Polres Situbondo Perketat Pemeriksaan Muatan Truk di Pelabuhan Jangkar

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:18 WIB
header img
Polres Situbondo cegah barang berbahaya masuk kapal, muatan truk diperiksa ketat. (Foto : istimewa).

SITUBONDO, iNewsSurabaya.id - Satpolairud Polres Situbondo Polda Jawa Timur memperketat pemeriksaan kendaraan dan muatan yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Jangkar, Kabupaten Situbondo. 

Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kecelakaan laut dan kebakaran kapal di tengah kondisi cuaca panas serta angin laut yang cukup kencang.

Pemeriksaan dilakukan terhadap kendaraan angkutan, dokumen pengiriman, hingga jenis barang yang dibawa. Petugas memastikan tidak ada barang berbahaya, mudah terbakar, maupun mudah meledak yang diangkut tanpa memenuhi ketentuan keselamatan pelayaran.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasat Polairud AKP Gede Sukarmadiyasa mengatakan pemeriksaan muatan menjadi salah satu fokus pengawasan karena potensi bahaya tidak selalu terlihat dari dokumen pengiriman.

“Tujuan pemeriksaan ini untuk mengantisipasi adanya muatan berbahaya yang dapat memicu kebakaran atau mengganggu keselamatan pelayaran,” kata Gede, Senin (10/8/2026).

Menurutnya, petugas juga mengantisipasi adanya muatan tambahan yang tidak tercantum dalam manifes. Sebab, meski dokumen ekspedisi telah dinyatakan lengkap, terdapat kemungkinan sopir membawa barang tambahan selama perjalanan menuju pelabuhan.

“Kadang dokumen ekspedisi sudah sesuai, tetapi dalam perjalanan ada sopir yang menambah muatan di luar manifes. Ini yang berpotensi menimbulkan risiko saat kapal berlayar,” ujarnya.

Sejumlah barang mendapat perhatian khusus dalam pemeriksaan, di antaranya cairan mudah terbakar seperti bahan bakar minyak (BBM) dan cat berbahan kimia. Petugas juga mengawasi gas bertekanan seperti tabung LPG dan asetilena, serta bahan padat yang mudah terbakar seperti serbuk kayu, sulfur dan belerang.

Gede menegaskan, pengangkutan barang berbahaya memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh setiap pengguna jasa transportasi laut.

“Pengangkutan barang berbahaya telah diatur melalui peraturan perundang-undangan dan regulasi kementerian terkait. Karena itu, setiap pengiriman wajib memenuhi persyaratan keselamatan agar tidak membahayakan pelayaran,” tegasnya.

Selain memeriksa muatan, personel Satpolairud turut mengecek kelengkapan dokumen kendaraan dan barang. Petugas juga memberikan edukasi kepada pengguna jasa pelabuhan agar segera melapor apabila menemukan tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Dengan pemeriksaan yang ketat, kami ingin memastikan setiap pelayaran berlangsung aman. Pencegahan harus dilakukan sejak kendaraan dan barang masih berada di pelabuhan, bukan setelah kapal berada di tengah laut,” katanya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut