get app
inews
Aa Text
Read Next : Imbas Dugaan Minta Kekasih Aborsi, Pemkot Surabaya Putus Kontrak Runner-up Raka Raki Jatim

12 Hari Operasi Tumpas Narkoba, 29 Tersangka Diciduk Polres Lumajang

Jum'at, 04 September 2026 | 14:23 WIB
header img
Polres Lumajang mengungkap puluhan kasus narkoba, modus ranjau hingga kurir. (Foto : istimewa).

LUMAJANG, iNewsSurabaya.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang mengungkap 23 kasus narkoba selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang berlangsung pada 12–23 Agustus 2026.

Dalam operasi selama 12 hari tersebut, polisi menangkap 29 tersangka. Mereka terdiri atas 28 laki-laki dan satu perempuan. Dari jumlah itu, 21 tersangka berperan sebagai pengedar, sedangkan delapan lainnya merupakan pengguna.

Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi mengatakan, pengungkapan puluhan kasus tersebut dilakukan di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang.

"Dari hasil Operasi Tumpas Narkoba 2026, Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus di beberapa tempat kejadian perkara," kata Riki, Jumat (4/9/2026).

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 172,62 gram sabu, 4.505 butir obat keras berbahaya (okerbaya), uang tunai Rp29,8 juta, 27 telepon seluler, 11 sepeda motor, empat timbangan digital, serta empat set alat hisap sabu atau bong.

Riki menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan melalui serangkaian penyelidikan dan pengintaian. Polisi juga menggunakan metode controlled delivery untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Lumajang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus peredaran narkoba yang dilakukan para tersangka semakin beragam. Selain transaksi secara langsung, pelaku memanfaatkan media daring dan jasa kurir untuk mendistribusikan narkoba.

Pelaku juga menggunakan sistem "ranjau", yakni dengan menempatkan narkotika di lokasi tertentu yang telah disepakati sebelum diambil oleh pembeli.

Kasatnarkoba Polres Lumajang Iptu Dwi Sugiyanto menambahkan, petugas juga mengidentifikasi dugaan keberadaan bandar narkoba di wilayah Kalipepe, Kabupaten Lumajang.

Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya. Tersangka yang berperan sebagai pengedar dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun. Sementara tersangka pengguna dijerat Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut