Curi Uang dan Perhiasan Lansia di Pacitan, Pelaku Diduga Habiskan Rp100 Juta untuk Judol
PACITAN, iNewsSurabaya.id – Satreskrim Polres Pacitan mengungkap kasus pencurian uang dan perhiasan milik seorang lansia berinisial M (60), warga Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap tersangka SRW (43), yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Pacitan. Tersangka ditangkap di wilayah Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, setelah sempat melarikan diri.
Kasus pencurian itu terjadi pada Juli 2026 ketika korban sedang menghadiri hajatan. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah yang ditinggalkan untuk masuk dan mengambil uang serta sejumlah perhiasan milik korban.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Namun, penyidik menemukan adanya dugaan penggunaan hasil kejahatan untuk judi online setelah melakukan pemeriksaan terhadap telepon seluler dan rekening milik tersangka.
“Ngakunya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tetapi setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ada transaksi deposit yang kalau ditotal nilainya mencapai sekitar Rp100 juta dan diduga kuat untuk judi online (judol),” ujar Ayub, Selasa (25/8/2026).
Selain mengungkap motif, penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian lainnya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku pernah melakukan pencurian serupa di lokasi berbeda.
Polisi kemudian menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan. Di antaranya tiga sepeda motor jenis Suzuki Smash, Honda Vario, dan Honda Beat yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan emas curian.
Selain kendaraan, polisi mengamankan uang tunai Rp2,5 juta, celana pendek berwarna hitam yang diduga digunakan saat beraksi, kartu ATM, satu unit telepon seluler, linggis, surat emas, kotak penyimpanan, serta dua anak kunci.
Ayub menegaskan, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian aksi tersangka, termasuk kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran pencurian.
Editor : Arif Ardliyanto