Curi Uang dan Perhiasan Lansia di Pacitan, Pelaku Diduga Habiskan Rp100 Juta untuk Judol
Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:51 WIB
Tersangka telah ditahan sejak 23 Agustus 2026. Atas perbuatannya, SRW dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Selanjutnya berkas perkara beserta barang bukti kami limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Ayub.
Editor : Arif Ardliyanto