get app
inews
Aa Text
Read Next : Lima Korban KMP Mutiara Santosa 2 Berhasil Diidentifikasi, Tidak Ada yang Tewas Terbakar

Curi Uang dan Perhiasan Lansia di Pacitan, Pelaku Diduga Habiskan Rp100 Juta untuk Judol

Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:51 WIB
header img
Polres Pacitan mengungkap kasus pencurian di rumah lansia, pelaku ditangkap di Wonogiri. (Foto : istimewa).

Tersangka telah ditahan sejak 23 Agustus 2026. Atas perbuatannya, SRW dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Selanjutnya berkas perkara beserta barang bukti kami limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Ayub.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut