4 ASN Jadi Tersangka Pungli Dapat Bantuan Hukum, BKD Jatim: Tetap Kami Lindungi
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) tetap memberikan pendampingan hukum kepada empat aparatur sipil negara (ASN) yang terseret perkara dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim, Indah Wahyuni, mengatakan pendampingan hukum diberikan melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Kebijakan tersebut didasarkan pada asas praduga tak bersalah karena para ASN tersebut belum memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Dengan berpegang pada asas praduga tak bersalah, kita membantu sepenuhnya. Apapun ceritanya, beliau-beliau ini tetap ASN Pemprov Jawa Timur,” kata Indah, Jumat (14/8/2026).
Empat ASN yang terseret perkara tersebut yakni mantan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, mantan Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim Oni Setiawan, mantan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Dinas ESDM Jatim Hermawan, serta mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim Ertika Dinawati.
Indah menjelaskan, mekanisme pendampingan hukum bagi ASN disesuaikan dengan jenis perkara. Untuk perkara perdata dan tata usaha negara (TUN), pendampingan dapat dilakukan oleh Biro Hukum Pemprov Jatim.
Sementara perkara pidana yang berkaitan dengan individu ASN ditangani melalui LKBH Korpri.
“Seperti Biro Hukum, selama proses penyidikan sebelum ditetapkan menjadi tersangka, itu bisa mendampingi. Tapi kalau sudah menjadi kasus pidana, memang tidak bisa. Sehingga dalam hal ini LKBH Korpri yang turun tangan,” ujarnya.
Menurut Indah, pendampingan tersebut merupakan bentuk perlakuan yang sama terhadap ASN sesuai ketentuan yang berlaku. Pemprov Jatim tetap memberikan dukungan selama perkara belum berkekuatan hukum tetap.
“Keberadaan ASN tetap kita lindungi. Kita akan support sepanjang itu belum mempunyai keputusan inkracht. Kita akan berpegang terus pada asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Selain pendampingan hukum, keempat ASN tersebut juga masih mendapatkan sebagian hak kepegawaiannya berupa gaji. Namun, gaji yang diterima hanya sebesar 50 persen dan diberikan hingga perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.
“Dapat gaji, tapi hanya 50 persen,” kata Indah.
Editor : Arif Ardliyanto