Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Dugaan Pungli di SWK, Wali Kota Surabaya Copot Lurah Tambak Wedi
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Berjamaah di ESDM Jatim: Dana Pungli Mengalir Rutin ke Belasan Pegawai Selama 2 Tahun

Kamis, 23 April 2026 | 20:39 WIB
  • author Lukman Hakim
Korupsi Berjamaah di ESDM Jatim: Dana Pungli Mengalir Rutin ke Belasan Pegawai Selama 2 Tahun
Tim penyidik menunjukkan barang bukti hasil pungli di Dinas ESDM Jatim. Foto : Lukman Hakim.

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Penyidikan kasus dugaan korupsi perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur (Jatim) memasuki babak baru. 

Tim penyidik menemukan adanya aliran dana pungutan liar (pungli) yang diduga dibagikan secara rutin kepada sejumlah pegawai.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Wagiyo, mengungkapkan temuan tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan penggeledahan lanjutan selama enam jam di kantor ESDM Jatim pada 20 April 2026.

Hasil penyidikan menunjukkan uang hasil pungli dari perizinan tambang dan air tanah diduga dibagikan setiap bulan kepada sekitar 19 pegawai di Bidang Pertambangan. Praktik ini disebut telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun.

“Pembagian dilakukan setiap akhir bulan atas perintah tersangka AM (Aris Mukiyono) selaku kepala dinas (ESDM Jatim) melalui tersangka OS (Ony Setiawan) sebagai kepala bidang (Pertambangan). Nominalnya berkisar antara Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta, tergantung jabatan,” ujar Wagiyo, Kamis (23/4/2026).

Seiring pengembangan kasus, sejumlah pegawai yang diduga menerima aliran dana tersebut mulai mengembalikan uang kepada penyidik. Hingga kini, total uang yang berhasil diamankan mencapai Rp707 juta.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut