Buntut Dugaan Pungli di SWK, Wali Kota Surabaya Copot Lurah Tambak Wedi
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi resmi mencopot Lurah Tambak Wedi, Yusuf Fian, menyusul mencuatnya polemik dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan jual beli stan di Sentra Wisata Kuliner (SWK) setempat. Keputusan mutasi dan rotasi jabatan ini mulai diberlakukan pada Kamis (9/7/2026).
Yusuf Fian kini digeser dari posisinya sebagai kepala wilayah dan dipindahkan ke Kelurahan Kalisari untuk menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi). Penurunan jabatan ini dinilai sebagai sanksi akibat lemahnya fungsi pengawasan di tingkat wilayah.
Secara keseluruhan, Eri Cahyadi melakukan rotasi terhadap 32 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Selain sebagai langkah evaluasi kinerja, mutasi ini juga ditujukan sebagai penyegaran organisasi.
Tindakan tegas ini diambil setelah Eri menerima aduan langsung dari masyarakat melalui saluran hotline. Sejumlah pedagang di SWK Tambak Wedi mengaku diminta membayar uang hingga Rp3 juta untuk bisa mendapatkan lapak jualan, meskipun kawasan tersebut berada di bawah pengelolaan paguyuban.
Bahkan, sedikitnya empat hingga lima pedagang tercatat menjadi korban. Beberapa di antaranya mampu menunjukkan bukti pembayaran, sementara sebagian lagi terpaksa tidak bisa berjualan karena tidak sanggup memenuhi permintaan uang tersebut. Di sisi lain, pihak paguyuban membantah telah menerima aliran dana tersebut.
Mendapat laporan itu, Eri Cahyadi langsung turun ke lokasi untuk berdialog dengan para pedagang dan meminta klarifikasi dari pihak kelurahan. Namun, Eri mengaku kecewa karena lurah terkesan pasif dan mengaku tidak mengetahui adanya praktik pungli di wilayahnya.
"Ketika seseorang menjadi garda terdepan, maka dia harus bisa mengambil sebuah keputusan dan melindungi masyarakatnya. Kalau masyarakatnya tidak terlindungi, ketika ada yang diminta uang, dipalak, atau dipungli di wilayahnya, apalagi di aset Pemerintah Kota, seharusnya dia tahu," tegas Eri di Graha Sawunggaling, Kamis (9/7/2026).
Eri menambahkan, alasan "tidak tahu" sama sekali tidak bisa ditoleransi. Sebab, SWK berdiri di atas aset milik Pemkot Surabaya yang wajib diawasi secara berkala oleh aparat kecamatan maupun kelurahan. Selama ini, lurah dinilai lebih banyak menerima laporan sepihak dari paguyuban ketimbang mendengar keluhan langsung dari para pedagang.
Berdasarkan ketentuan perjanjian kerja sama, seluruh stan di SWK tidak boleh disewakan ataupun diperjualbelikan. Pedagang hanya diwajibkan membayar iuran operasional murni untuk kebutuhan utilitas, seperti biaya listrik dan air PDAM.
"SWK ini dibangun menggunakan anggaran pemerintah untuk warga Surabaya dan itu gratis. Jangan sampai ada yang menjual fasilitas pemerintah dan menyengsarakan wong cilik," kata Eri.
Guna mengusut tuntas kasus ini, Pemkot Surabaya telah mengarahkan para pedagang yang dirugikan untuk segera melapor ke aparat penegak hukum. "Saya minta pedagang yang merasa membayar segera melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak agar bisa dibuktikan secara hukum," imbuhnya.
Selain faktor sanksi evaluasi di Tambak Wedi, rotasi 32 ASN ini juga didasari oleh penyegaran berkala. Sejumlah lurah dipindah karena masa bakti yang sudah terlalu lama di satu wilayah. Ada pula penyesuaian penempatan agar posisi tugas baru lebih dekat dengan domisili ASN, guna mengoptimalkan pelayanan masyarakat.
Editor : Arif Ardliyanto