Korupsi Berjamaah di ESDM Jatim: Dana Pungli Mengalir Rutin ke Belasan Pegawai Selama 2 Tahun
Dalam penggeledahan di ruang pimpinan, penyidik juga menemukan dokumen disposisi berisi perintah tidak sah serta berkas permohonan izin milik masyarakat yang diduga sengaja ditahan.
“Ditemukan permohonan izin yang persyaratannya sudah lengkap namun tidak diproses. Modus ini diduga digunakan untuk menekan pemohon agar memberikan sejumlah uang,” jelas Wagiyo.
Selain dokumen dan uang tunai, penyidik turut menyita satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ 2022 milik tersangka OS yang diduga dibeli dari hasil praktik tersebut.
Untuk menelusuri aliran dana secara menyeluruh, Kejati Jatim menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan membuka kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kejati juga mengingatkan pihak-pihak terkait agar tidak menghambat proses penyidikan, baik dengan memengaruhi saksi maupun menghilangkan barang bukti.
“Peran serta masyarakat sangat penting untuk memperbaiki tata kelola perizinan agar lebih transparan dan bebas dari praktik pungli,” pungkas Wagiyo.
Editor: Arif Ardliyanto