Tjandra Sridjaja Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Umum AAI 2026-2031
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menetapkan Prof. Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H., M.H., sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AAI periode 2026-2031.
Tjandra ditetapkan secara aklamasi dalam Sidang Pleno Munaslub pada Jumat (18/9/2026). Keputusan tersebut mendapat dukungan dari 19 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AAI dari berbagai daerah di Indonesia.
Ketua Pimpinan Sidang Dr. Efran Helmi Juni, S.H., M.H., mengatakan seluruh cabang menyepakati satu nama untuk memimpin organisasi. Tjandra juga telah menyatakan kesediaannya menerima mandat tersebut.
Penetapan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 08/Munaslub/AAI/IX/2026 yang sekaligus mengamanatkan pembentukan kepengurusan baru paling lambat 40 hari setelah Munaslub.
Usai terpilih, Tjandra mengatakan konsolidasi organisasi menjadi salah satu agenda awal kepemimpinannya. Ia akan menyusun program kerja dan menggelar Rapat Kerja Nasional sebelum melakukan penguatan organisasi di berbagai daerah.
“Kami mengajak DPW membentuk lebih banyak DPC. DPC yang ada harus mampu menambah jumlah anggota. Tujuannya satu: mengibarkan bendera AAI ke seluruh pelosok nusantara,” ujar Tjandra.
Ia juga menyatakan dukungan AAI terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang mengakui sistem multibar dan keberadaan dewan kehormatan pada masing-masing organisasi advokat. Menurutnya, pengaturan tersebut dapat memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan profesi dan penegakan kode etik advokat.
Selain konsolidasi, AAI berencana menerbitkan kartu anggota baru dengan masa berlaku lima tahun. Kartu tersebut direncanakan diberikan secara cuma-cuma sebagai bagian dari upaya menjadikan keanggotaan AAI sebagai pilihan sukarela.
Dalam pidato penutupnya, Tjandra menekankan pentingnya menjaga profesi advokat sebagai officium nobile atau profesi yang mulia. Menurutnya, pengayoman dalam organisasi tidak hanya ditujukan kepada anggota yang telah mapan, tetapi juga mereka yang menghadapi kesulitan.
Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia advokat, termasuk pemahaman mengenai prosedur dasar persidangan. Menurutnya, peningkatan kompetensi diperlukan untuk menjaga kualitas dan nama baik profesi.
“Kita tidak bisa sekadar menyesali keadaan. Kita harus mengubahnya bersama-sama,” katanya.
Tjandra juga mengingatkan bahwa tugas advokat adalah memastikan setiap orang memperoleh hak-haknya sesuai hukum. Pembelaan, kata dia, tidak selalu berarti membenarkan perbuatan seseorang.
“Jika seseorang terbukti bersalah, yang kita bela adalah hak-haknya. Orang yang bersalah pun tetap punya hak yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Editor: Arif Ardliyanto