Tersangka Kasus Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Dunia
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Oni Setiawan, meninggal dunia pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Oni meninggal saat proses hukum kasus dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) dalam pengurusan perizinan pertambangan dan air tanah masih berjalan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Yogi Aryanto membenarkan kabar tersebut. Menurut dia, Oni sempat mengalami serangan jantung saat berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Iya mas, meninggal dunia tadi sore sekitar jam 17.00 WIB,” ujar Yogi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (18/9/2026).
Yogi mengatakan, Oni kemudian dibawa dari Rutan Kejati Jatim ke Rumah Sakit Islam (RSI) untuk mendapatkan penanganan medis. “Sebelum meninggal dunia, almarhum dibawa dari Rutan Kejati ke RSI untuk segera dilakukan pertolongan lebih lanjut,” katanya.
Oni merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar di lingkungan Dinas ESDM Jatim.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga menetapkan sejumlah tersangka lain, di antaranya mantan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono (AM), mantan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan (H), serta Ertika Dinawati yang disebut sebagai Kabid Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim.
Para tersangka diduga melakukan pungutan kepada pemohon yang mengurus perizinan di sektor pertambangan dan air tanah. Dalam perkara ini, uang diduga diminta dengan alasan untuk mempercepat proses pengurusan maupun perpanjangan izin usaha.
Sebelum Oni meninggal dunia, perkara tersebut telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim sebelumnya menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya pada Selasa (11/8/2026).
Ketiga tersangka yang dilimpahkan saat itu yakni Aris Mukiyono, Oni Setiawan, dan Hermawan. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Yogi mengatakan, ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang berkaitan dengan kewenangan jabatan mereka di lingkungan Dinas ESDM Jatim.
“Ketiga tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang berkaitan dengan kewenangan jabatan mereka,” ujar Yogi.
Editor: Arif Ardliyanto