Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Dugaan Pungli di SWK, Wali Kota Surabaya Copot Lurah Tambak Wedi
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Kasus Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Dunia

Jum'at, 18 September 2026 | 22:02 WIB
  • author Lukman Hakim
Tersangka Kasus Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Dunia
Tersangka kasus pungli di ESDM Jatim, Oni Setiawan saat digelandang menuju rutan. (Foto : istimewa).

Dalam perkara tersebut, para tersangka disangkakan dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, di antaranya Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun hingga paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Dengan meninggalnya Oni, proses hukum terhadap tersangka lainnya tetap berlanjut. Kejari Surabaya menyatakan masih melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut