Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tuntut Rektor Turun, Mahasiswa Segel Gerbang Kampus UINSA Surabaya
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Berjamaah di ESDM Jatim: Dana Pungli Mengalir Rutin ke Belasan Pegawai Selama 2 Tahun

Kamis, 23 April 2026 | 20:39 WIB
  • author Lukman Hakim
Korupsi Berjamaah di ESDM Jatim: Dana Pungli Mengalir Rutin ke Belasan Pegawai Selama 2 Tahun
Tim penyidik menunjukkan barang bukti hasil pungli di Dinas ESDM Jatim. Foto : Lukman Hakim.

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Penyidikan kasus dugaan korupsi perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur (Jatim) memasuki babak baru. 

Tim penyidik menemukan adanya aliran dana pungutan liar (pungli) yang diduga dibagikan secara rutin kepada sejumlah pegawai.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Wagiyo, mengungkapkan temuan tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan penggeledahan lanjutan selama enam jam di kantor ESDM Jatim pada 20 April 2026.

Hasil penyidikan menunjukkan uang hasil pungli dari perizinan tambang dan air tanah diduga dibagikan setiap bulan kepada sekitar 19 pegawai di Bidang Pertambangan. Praktik ini disebut telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun.

“Pembagian dilakukan setiap akhir bulan atas perintah tersangka AM (Aris Mukiyono) selaku kepala dinas (ESDM Jatim) melalui tersangka OS (Ony Setiawan) sebagai kepala bidang (Pertambangan). Nominalnya berkisar antara Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta, tergantung jabatan,” ujar Wagiyo, Kamis (23/4/2026).

Seiring pengembangan kasus, sejumlah pegawai yang diduga menerima aliran dana tersebut mulai mengembalikan uang kepada penyidik. Hingga kini, total uang yang berhasil diamankan mencapai Rp707 juta.

Dalam penggeledahan di ruang pimpinan, penyidik juga menemukan dokumen disposisi berisi perintah tidak sah serta berkas permohonan izin milik masyarakat yang diduga sengaja ditahan.

“Ditemukan permohonan izin yang persyaratannya sudah lengkap namun tidak diproses. Modus ini diduga digunakan untuk menekan pemohon agar memberikan sejumlah uang,” jelas Wagiyo.

Selain dokumen dan uang tunai, penyidik turut menyita satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ 2022 milik tersangka OS yang diduga dibeli dari hasil praktik tersebut.

Untuk menelusuri aliran dana secara menyeluruh, Kejati Jatim menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan membuka kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kejati juga mengingatkan pihak-pihak terkait agar tidak menghambat proses penyidikan, baik dengan memengaruhi saksi maupun menghilangkan barang bukti.

“Peran serta masyarakat sangat penting untuk memperbaiki tata kelola perizinan agar lebih transparan dan bebas dari praktik pungli,” pungkas Wagiyo.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut