get app
inews
Aa Text
Read Next : APBD Jatim 2026 Turun Rp7 Triliun

Wagub Emil Ungkap Kondisi Belanja Pegawai Jatim, Mayoritas di Atas 30 Persen

Minggu, 05 April 2026 | 13:58 WIB
header img
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak. (Foto : Lukman Hakim).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) menetapkan batas maksimal belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai berlaku penuh pada 1 Januari 2027. 

Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Elestianto Dardak, memastikan postur APBD Jatim masih dalam kondisi sehat, khususnya terkait komposisi belanja pegawai yang menjadi sorotan dalam implementasi kebijakan nasional.

Emil menjelaskan, sesuai ketentuan UU HKPD, porsi belanja pegawai ditetapkan maksimal 30 persen dari total anggaran. Untuk Pemprov Jatim, angka tersebut dipastikan masih berada di bawah ambang batas.

“Kalau Jatim, relatif aman. Kami sudah menanyakan ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah), postur anggaran kita baik. Belanja pegawai kita juga di bawah 30 persen,” ujar Emil, Minggu (5/4/2026).

Ia menegaskan, penilaian terhadap belanja infrastruktur tidak bisa hanya dilihat dari kategori belanja modal semata. Menurutnya, sejumlah program pelayanan publik juga masuk dalam kategori belanja yang berdampak pada infrastruktur.

Salah satu contohnya adalah layanan transportasi publik TransJatim. Meski masuk dalam kategori belanja barang dan jasa, program tersebut tetap memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sebagai bagian dari pembangunan infrastruktur layanan.

“TransJatim itu memang masuk belanja barang dan jasa, tapi menghasilkan layanan infrastruktur bagi masyarakat. Jadi definisi infrastruktur tidak selalu dalam bentuk belanja modal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Emil menyebut Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) masih terus melakukan pencermatan terhadap komposisi anggaran secara menyeluruh.

Di sisi lain, ia mengakui kondisi di tingkat kabupaten/kota di Jatim cukup beragam. Dari total 38 daerah, hanya sebagian kecil yang memiliki porsi belanja pegawai di bawah 30 persen.

“Dari 38 kabupaten/kota, hanya sekitar tujuh yang di bawah 30 persen. Sisanya bervariasi, ada yang sedikit di atas, bahkan ada yang lebih dari 40 persen,” ungkapnya.

Ia mencontohkan Kabupaten Tuban yang memiliki porsi belanja pegawai sekitar 31 persen, atau sedikit di atas batas yang ditetapkan.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut