Pemerintah Buka Peluang Koperasi Kelola Tambang, Jatim Tunggu Juknis Pusat
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah memperluas ruang usaha koperasi ke berbagai sektor strategis, termasuk pertambangan, energi, dan industri pengolahan.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat peran koperasi sebagai salah satu pilar perekonomian nasional, berdampingan dengan badan usaha milik negara (BUMN) dan sektor swasta.
Menindaklanjuti kebijakan itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mulai mematangkan rencana pengelolaan sumur minyak masyarakat. Nantinya, pengelolaan sumur ini akan melibatkan tiga jenis badan usaha lokal. Antara lain, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, Aftabuddin Rijaluzzaman , mengatakan dasar hukum pelibatan ketiga entitas tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM. Namun, pelaksanaannya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
"Secara umum memang diperbolehkan. Dalam Permen ESDM diatur bahwa sumur masyarakat dapat dikelola oleh BUMD, koperasi, atau UMKM. Namun, mekanisme dan persyaratan teknisnya masih kami tunggu dari Kementerian ESDM," ujar Aftabuddin, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, proses seleksi dan penetapan badan usaha yang akan mengelola sumur minyak sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, yakni Kementerian ESDM bersama SKK Migas. Sementara itu, Dinas ESDM Jatim hanya berperan melakukan verifikasi awal terhadap keberadaan sumur di lapangan.
"Tugas kami melakukan verifikasi awal secara kolaboratif bersama Pertamina dan SKK Migas. Pengusulan berasal dari daerah, tetapi proses seleksi dan penetapannya tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat," katanya.
Aftabuddin juga menjelaskan adanya pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam sektor pertambangan. Menurutnya, perizinan pertambangan nonmigas, seperti Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), menjadi kewenangan Dinas ESDM daerah.
Sementara itu, seluruh perizinan yang berkaitan dengan pertambangan minyak bumi, termasuk pengelolaan sumur minyak tua milik masyarakat, sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
"Untuk tambang nonmigas seperti MBLB menjadi kewenangan daerah. Sedangkan pengelolaan sumur minyak masyarakat dan perizinannya merupakan kewenangan penuh pemerintah pusat," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan koperasi kini diberikan kesempatan mengelola sejumlah sektor yang sebelumnya belum banyak tersentuh, termasuk sumur minyak rakyat dan tambang mineral.
Editor : Arif Ardliyanto