Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Tunanetra yang Didakwa Aniaya Istri
Advertisement . Scroll to see content

Izin SNI Berujung Meja Hijau, Kuasa Hukum Minta Hakim Pertimbangkan Eksepsi Terdakwa

Senin, 10 Agustus 2026 | 18:26 WIB
  • author Lukman Hakim
Izin SNI Berujung Meja Hijau, Kuasa Hukum Minta Hakim Pertimbangkan Eksepsi Terdakwa
Persidangan perkara dugaan perdagangan tali kawat baja (wire rope) tanpa memiliki SPPT SNI di PN Surabaya. (Foto : Istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan perdagangan tali kawat baja (wire rope) tanpa memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).

Eksepsi tersebut dibacakan tim kuasa hukum Santoso yang dipimpin Edward Raimond dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/8/2026).

Salah satu poin keberatan yang disampaikan kuasa hukum berkaitan dengan unsur mens rea atau niat jahat. Kuasa hukum menilai perkara yang menjerat Santoso lebih berkaitan dengan persoalan administratif dalam kegiatan usaha daripada tindak pidana.

“Klien kami tidak memiliki mens rea atau niat jahat. Apabila terdapat kekeliruan administratif, penyelesaiannya seyogianya mengedepankan pembinaan dan perbaikan kepatuhan, bukan serta-merta menggunakan instrumen hukum pidana,” ujar Edward seusai persidangan.

Menurut Edward, Santoso tidak mengetahui bahwa kewajiban sertifikasi SNI harus melekat pada merek produk yang diperdagangkan. Ia menyebut terdakwa beranggapan produk yang dijual telah memenuhi ketentuan SNI karena berasal dari produk yang sebelumnya telah memiliki sertifikasi.

“Ketidaktahuan klien kami terhadap aspek administratif tersebut tidak patut dijadikan dasar pemidanaan. Jika memang terdapat kekeliruan, seharusnya cukup diselesaikan melalui mekanisme administratif,” katanya.

Atas dasar tersebut, kuasa hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan eksepsi yang diajukan. Edward menilai persoalan tersebut semestinya dapat diselesaikan melalui pembinaan serta penyempurnaan kepatuhan administratif.

Ia juga menilai kepastian hukum diperlukan untuk menjaga iklim usaha dan investasi di Indonesia. “Kepastian hukum sangat penting agar iklim investasi tetap terjaga,” ujarnya.

Sementara itu, dalam surat dakwaan, JPU Siska mengungkapkan perkara tersebut bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik disebut menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT,” kata JPU dalam persidangan.

Menurut dakwaan jaksa, PT BPI memperoleh wire rope tersebut dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa. Kedua perusahaan itu diketahui memiliki SPPT SNI untuk produk dengan merek DONGWA.

Namun, jaksa menduga produk tersebut kemudian diperdagangkan PT BPI menggunakan merek UNISTRAND dan RRT tanpa memiliki SPPT SNI atas merek yang dipasarkan.

Atas dugaan tersebut, Santoso didakwa dengan sejumlah ketentuan pidana secara alternatif, yakni Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, 

Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 65 juncto Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Pasal 109 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut