JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Tersangka MFI (29), seorang staf honorer di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jombang, telah menyeret institusi tersebut ke dalam kecamuk skandal, setelah ditangkap karena diduga menyetubuhi adik iparnya yang masih remaja. MFI, yang telah bekerja di Bawaslu selama lima tahun terakhir, kini menghadapi tuduhan serius atas perbuatannya yang mengguncang masyarakat.
Menurut keterangan dari ketua Bawaslu Kabupaten Jombang, Dafid Budianto, MFI telah memanfaatkan jabatannya dan memanipulasi adik iparnya yang masih duduk di SMA, dengan rayuan seolah-olah cinta. Kejadian tragis ini, yang konon terjadi di sebuah hotel pada bulan Juni 2023, telah melukai hati dan martabat korban yang masih berusia 16 tahun.
Meskipun proses penyelidikan masih berlangsung, keberanian dan ketegasan institusi dalam menangani kasus ini masih menjadi tanda tanya. Dafid menyatakan bahwa Bawaslu Jombang masih memegang prinsip asas praduga tak bersalah terhadap stafnya yang terlibat dalam kasus ini.
"(Yang bersangkutan) honorer, staf teknis. Sudah lama, sekitar 5 tahun," kata ketua Bawaslu Kabupaten Jombang Dafid Budianto dikonfirmasi iNews.id, Jumat (10/5/2024).
MFI dilaporkan telah menyetubuhi adik iparnya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial N. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, kejadian tragis ini terjadi di sebuah hotel pada bulan Juni 2023.
MFI memanfaatkan kesempatan untuk membujuk korban dengan rayuan seolah-olah cinta, hingga akhirnya terjadi hubungan intim yang melukai hati dan martabat korban yang masih berusia 16 tahun. "Ini informasi yang saya terima masih penyidikan di kepolisian," ujar Dafid.
Meski stafnya kini mendekam di jeruji besi atas tuduhan persetubuhan anak di bawah umur, Bawaslu Jombang masih belum memberikan tindakan tegas terhadap oknum pegawai honorer yang mencoreng institusi tersebut. "Kita masih berpegangan pada asas praduga tak bersalah," kata Dafid.
Berdasarkan keterangan polisi, MFI memperkosa adik iparnya di salah satu kamar hotel di Jombang. Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca menjelaskan, kejadian bermula korban dijemput oleh pelaku di Stasiun Jombang pada pukul 13.00 WIB dengan alasan pekerjaan kantor.
"MFI membawa korban ke sebuah hotel di wilayah Kecamatan Peterongan," kata Sukaca, Kamis (9/5/2024).
Di dalam kamar hotel, pelaku terus menggoda korban dengan kata-kata penuh manipulasi, lebih memprioritaskan korban daripada istrinya, bahkan berani mengklaim mencintainya.
Akibatnya, korban terpaksa melakukan hubungan yang tidak senonoh, hingga pelaku mengeluarkan sperma di dalam kondom.
Ketika keluarga korban mencurigai perubahan sikapnya, ayah korban bertanya langsung kepada korban, dan dari situlah kebenaran mengerikan ini terkuak. Sang ayah tidak tinggal diam, melainkan segera melaporkan kejadian ini ke Polres Jombang.
Sukaca menegaskan, menindak lanjuti laporan itu, anggota Unit PPA Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku hingga kemudian ditangkap di Jl. Wahid Hasyim Jombang.
"Pelaku ditahan dan dijerat Pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor tahun 2016 jo Pasal 76D UU RI nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang – Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto