JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Nasib sial dialami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kepolisian. Gara-gara istrinya viral pamerkan harta kekayaan, KPK memutuskan untuk tidak memperpanjang masa kerja Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik).
Saat ini, KPK telah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke Korps asalnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). "Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK. KPK membenarkan hal tersebut," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H Harefa, Senin (3/4/2023).
KPK kata dia juga telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023. “Bahwa masa tugas Endar Priantoro di KPK berakhir pada 31 Maret 2023. Tapi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk memperpanjang masa tugas Endar di KPK,” tuturnya.
Keputusan itu kata Cahya tertuang dalam surat B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK. Namun, keputusan Kapolri tersebut ditolak oleh KPK. KPK tidak mengusulkan ke Polri untuk perpanjangan masa tugas Endar Priantoro.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait