Gedung di Surabaya Wajib Ada Penerangan, Ini Aturan Baru dari Wali Kota

Arif Ardliyanto
Saat ini Gedung di Surabaya Wajib Ada Penerangan, Wali Kota Eri Cahyadi telah mengeluarkan aturan yang terbaru. Foto iNewsSurabaya/ist

Selanjutnya, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Diponegoro, Jalan Raya Darmo, Jalan Dharmahusada, Jalan Kertajaya, Jalan Manyar Kertoarjo, Jalan Wonokromo, Jalan Adityawarman, Jalan Mayjen Sungkono, Jalan HR. Muhammad, Jalan Pandegiling, dan Jalan A. Yani.

“Jadi, gedung-gedung atau rumah yang ada di tepi jalan, terutama yang ada di 34 ruas jalan ini, kami minta untuk menyalakan lampunya pada saat malam hari,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad di kantornya, Rabu (5/4/2023).

Ia juga memastikan bahwa DPRKPP bersama pihak kecamatan sudah keliling sepanjang jalan yang sudah ditentukan itu untuk mensosialisasikan Surat Edaran tersebut. Pada saat sosialisasi itu, jika ditemukan masih ada gedung atau rumah yang tidak menyalakan lampunya atau bahkan lampunya tidak ada, mereka langsung meminta pemiliknya untuk memasang lampu dan menyalakannya pada saat malam hari.

“Karena memang temuan kami di lapangan, ada bangunan yang tidak menyalakan lampunya dan ada pula yang memang tidak ada lampunya, sehingga kami sosialisasikan SE ini. Alhadulillah semuanya paham dan siap menyalakan lampunya pada malam hari,” ujarnya.

Menurut Irvan, hal ini sesuai dengan arahan dan keinginan Wali Kota Surabaya yang ingin menggaungkan kembali Sparkling Surabaya dan menambah nilai estetika kota di malam hari. “Selain itu, tentu ini sangat penting untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di seluruh kota,” pungkasnya

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network