Lindungi Pekerja Rentan, BPJamsostek: Pemerintah Daerah Harus Turun Tangan

Ali
Nelayan berlayar di Kenjeran Surabaya. BPJamsostek terus mendorong pemerintah daerah agar turun tangan memberikan perlindungan kepada pekerja rentan. Foto/Ali Masduki

SURABAYA, iNews.id - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek terus mendorong pemerintah daerah agar turun tangan memberikan perlindungan kepada pekerja rentan yang ada di seluruh kabutaten dan kota di Jawa Timur. 

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo menuturkan, pekerja rentan merupakan pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar, memiliki risiko tinggi, dan berpenghasilan sangat minim. Selain itu juga rentan terhadap gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata.

Disisi lain, kata Hadi, pekerja rentan ini kerap dianggap bukan pekerja. Buruh nelayan misalnya. Pekerja ini memiliki resiko kerja yang tinggi, namun kemampuan untuk membayar iuran rendah. Selain itu masih banyak pekerja rentan di berbagai sektor, seperti buruh petani, Jumantik, Marbot Masjid, Tukang Sampah dan lainnya.

"Orang kan gak nganggap mereka pekerja. Nah inilah maka pemerintah daerah butuh turun tangan. Kalau mereka disuruh bayar sendiri, mereka selalu merasa bahwa uang hasil kerjanya hanya cukup untuk makan," tuturnya, Senin (17/4/2023). Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur mendorong pemerintah daerah agar mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk para pekerja rentan. 

Hadi mengungkapkan, di Jawa Timur sendiri sudah ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang di alihkan ke Asuransi Jiwa (BPJS ketenagakerjaan). Bahkan penerima dana DBH CHT di Jawa Timur tertinggi di Indonesia, yakni mencapai sekitar 3 triliun. 

Dari 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur, saat ini yang sudah merealisasikan dana DBH CHT untuk Asuransi Jiwa yakni kabupaten Lamongan. Sebanyak 22 ribu pekerja rentan seperti petani dan buruh tani tembaku sudah dilindungi. Sedangkan 19 kabupaten dan kota sudah berkomitmen untuk menganggarkan.

"Mudah-mudahan bisa terealisasi di tahun ini juga," ucapnya.

Selain APBD dan DBH CHT, sumber pendanaan untuk iuran BPJamsostek bagi pekerja rentan juga diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Strategi itu, kata Hadi, sudah ada yang berhasil menerapkan yaitu di kabupaten Gresik. Dalam satu desa, 100 pekerja rentan sudah mendapat perlindungan dari BPJamsostek.

BPJamsostek Jawa Timur berharap, kedepan pemerintah daerah di Jawa Timur peduli terhadap para pekerja rentan. Termasuk pemanfaatan SiLPA atau sisa anggaran tahun lalu untuk iuran premi BPJS Ketenagakerjaan.

"Mudah-mudahan nanti bisa massif dan bisa melindungi yang belum bisa dilindungi oleh pemerintah kabupaten dan kota, bisa menggunakan yang dari provinsi," tutupnya.

Perlu diketahui, BPJamsostek merupakan bentuk perlindungan sosial ekonomi bagi para pekerja, baik pekerja formal atau pekerja informal. BPJamsostek ini sangat penting, mendasar, dan pastinya sangat bermanfaat karena manfaatnya jumlahnya sangat besar dibanding iuran yang dibayarkan.

Sejumlah manfaat program BPJamsostek diantaranya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya, santunan kematian akibat kecelakaan kerja sampai dengan Rp224 juta, santunan jaminan kematian sampai dengan Rp216 juta, bantuan beasiswa pendidikan 2 anak sampai kuliah dan penghasilan yang hilang selama masa pengobatan dan diganti seratus persen dari Jamsostek.


 

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network