Ia juga menambahkan, persepsi setiap Kabupaten/Kota dalam pengisian pengaduan pada link masih berbeda-beda, sehingga perlu diseragamkan untuk memudahkan rekapitulasi dan proses tindak lanjut.
"Data masih akan disinkronisasikan dengan daerah, mungkin ada tambahan atau koreksi. Tetapi jika dilihat kepatuhan perusahaan memberikan THR pada tahun ini sudah sangat luar biasa," katanya.
Himawan juga menyampaikan pada Kadisnaker kabupaten/kota untuk memberi kesempatan kepada pengawas Disnakertrans Jatim dan mediator untuk mengkonsolidasikan di kabupaten kota masing-masing.
Kemudian pemanggilan dan berita acara itu harus dibuat semua secara tertulis, dan apapun yang disepakati diantara pemberi kerja dan pekerja itu dibuat secara tertulis.
"Dan terkait kesanggupan apapun besarannya dan yang lain, maka kemudian diarahkan sesuai dengan regulasi, yaitu besarannya satu kali upah bagi mereka yang sudah kerja 12 bulan, atau seper 12 kali bulan berapa lama mereka bekerja kali upah yang diterima, " ujarnya.
Ia juga menambahkan yang tidak kalah penting lagi, kalau dalam hal tertentu mungkin ini tidak bisa terselesaikan maka tetap harus diberikan satu punishment administratif yang sudah diatur dalam regulasi, sampai pada tingkat persoalan pemberian layanan administrasi terkait dengan perizinan usaha yang terkait dengan kegiatan usaha itu.
"Saya minta paling lambat minggu depan setelah mayday, maka jadwal penyelesaian itu saya mohon ada pengkoordinasian bersama kasih di kabupaten kota masing-masing, apa yang perlu ada penyelesaian dan selanjutnya bisa memberikan laporan pada Ibu Gubernur, " katanya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait