SUMENEP, iNewsSurabaya.id - Seorang pensiunan guru ASN di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menyetubuhi anak di bawah umur. ME yang merupakan warga Desa Angon-Angon, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, itu melakukan aksinya di rumahnya dengan paksaan dan mengancam korban.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menuturkan pencabulan tersebut berlangsung pada 10 April 2023 lalu. Korban yang masih berumur 11 tahun itu sampai menangis dan berteriak saat dicabuli.
"Pencabulan berlangsung di rumah ME," ujar Widiarti dalam rilisnya, Selasa (2/5/2023).
Peristiwa tersebut terkuak setelah orangtua korban melapor ke Polsek Kangean. Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, korban berjalan ke rumah temannya, lalu dihampiri dan ditarik oleh tersangka. Sesampainya di rumah tersangka, mulut korban langsung dibekap.
"Tersangka mengancam korban agar pencabulan itu tidak diberitahukan ke orang lain," cerita Widi.
Hanya saja korban langsung memberitahukan peristiwa tersebut kepada orangtua. Berdasarkan laporan itulah kemudian Polsek Kangean mengamankan ME. ME dijerat pasal 81 ayat (1), (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara barang bukti yang diamankan petugas berupa satu stel pakaian anak-anak warna kuning, satu potong celana dalam warna merah muda, satu potong baju kemeja lengan pendek warna ungu.
Selain itu, barang bukti lain yang disita berupa satu potong sarung warna putih kombinasi warna abu-abu, satu potong celana pendek warna hitam dan satu potong seprai warna merah motif kembang.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait