Mengenal Merek, Paten dan Hak Cipta, Apa Perbedaannya?

SOLUSI HUKUM
Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn

Pada kesempatan kali ini kita akan membahas merk, paten dan hak cipta. Sebab masih banyak masyarakat umum yang kesulitan membedakan mana merk, mana paten dan mana hak cipta. Seringkali ketiganya dianggap sama. Padahal antara merk, paten dan hak cipta adalah konsep hukum yang berbeda-beda. Ketiga-tiganya adalah Intellectual Property Rights (IPR), suatu perlindungan terhadap hasil karya manusia baik hasil karya yang berupa aktifitas dalam ilmu pengetahuan, industry, kesusastraan dan seni.

Apa yang dimaksud Merek

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/ atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/ atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/ atau jasa. Merek diatur dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2016 tentang Merek.

Apakah fungsi pendaftaran Merek

Pendaftaran merek berfungsi sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan, dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya dan dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.

Berapa lama perlindungan hukum Merek terdaftar

Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang kembali.

Apa yang dimaksud Paten

Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Sedangkan pengertian invensi sendiri adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Paten diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2016 tentang Paten.

Berapa lama masa perlindungan Paten

Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten.


Apa yang dimaksud Hak Cipta

Hak cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literaty) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaharuan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Masa Perlindungan Ciptaan

Perlindungan hak cipta adalah seumur hidup pencipta +70 tahun, program komputer adalah 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan, pelaku adalah 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukkan, produser rekaman adalah 50 tahun sejak ciptaan difiksasikan dan Lembaga penyiaran adalah 20 tahun sejak pertama kali disiarkan.

Salah satu perbedaan mendasar antara merek, paten dan hak cipta adalah tujuannya. Tujuan utama dari merek adalah menghindari adanya pihak lain yang menjual produk atau ajasa dengan kesamaan merek. Tujuan paten adalah untuk menjaga agar hasil invensi tidak diproduksi atau dijual oleh pihak lain. Sedangkan tujuan dari hak cipta adalah menentukan siapa yang berhak mendapat keuntungan dari ciptaannya. Hal ini tentu saja dilakukan oleh pencipta.

Berikut ini adalah contoh mudah untuk memahami perbedaan mendasar tentang Merek, Paten dan Hak Cipta

Apple adalah salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia. Ketika melihat logo bergambar apel yang sudah digigit, kita semua pasti akan menangkap bahwa itu adalah logo Apple. Itulah yang dinamakan merek.

Selain itu, Apple memiliki deretan kode yang digunakan untuk membangun software. Kode-kode tersebut dilindungi oleh hak cipta sehingga tidak dapat digunakan oleh orang lain.

Kemudian pada bulan Maret 2011, Apple mematenkan aplikasi pembayaran mobile yang dinamai Apple Pay. Oleh karenanya Apple Pay mendapatkan hak paten.

Penulis :  Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn
Kantor Hukum Oktavianto & Associates
Jalan Patua Nomor 21-C, Kota Surabaya
Kontak telpon/ WhatsApp :  0877-2217-7999
Email :  inewssurabaya.id@gmail.com

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network