SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada dua terdakwa perkara penipuan investasi suplai solar, Muhammad Luthfy dan De Laguna Latanri.
Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha dalam amar putusannya menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.
“Kedua terdakwa masing-masing dijatuhi pidana penjara selama satu tahun,” ujar Agus Cakra Nugraha di ruang sidang Garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (2/02/2026).
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyampaikan sikap berbeda. R. De Laguna Latanri menyatakan masih mempertimbangkan putusan majelis hakim. “Pikir-pikir yang mulia,” ucapnya singkat.
Sementara itu, terdakwa Muhammad Luthfy yang juga Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Surabaya periode 2019-2022, secara tegas menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan kepadanya. “Terima, yang mulia,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Estik Dila Rahmawati menyatakan masih berpikir-pikir atas putusan terhadap kedua terdakwa tersebut. “Untuk kedua terdakwa, kami pikir-pikir yang mulia,” ujarnya.
Dalam perkara ini, kedua terdakwa terbukti melakukan penipuan dengan memanfaatkan kepercayaan korban yang diperoleh melalui perkenalan dengan ibu kandung R. De Laguna.
Pada awal pertemuan, R. De Laguna mengaku sebagai Direktur PT Kapita Ventura Indonesia, sebuah perusahaan holding yang bergerak di berbagai bidang usaha, namun tidak memiliki kegiatan usaha di bidang suplai solar.
Meski mengetahui perusahaannya tidak bergerak di sektor tersebut, R. De Laguna bersama Muhammad Luthfy justru menawarkan kerjasama investasi suplai solar kepada korban.
Mereka memperkenalkan PT Petro Energi Solusi milik Muhammad Luthfy sebagai mitra usaha, dengan janji keuntungan 3 hingga 4 persen per bulan.
Untuk meyakinkan korban, para terdakwa juga menjanjikan cek sebagai jaminan pembayaran, meski sejak awal mengetahui bahwa cek tersebut tidak didukung saldo yang cukup.
Korban akhirnya mentransfer dana sebanyak tiga kali dengan total kerugian mencapai Rp1,5 miliar. Rinciannya, Rp500 juta ditransfer ke rekening Mandiri PT Kapita Ventura Indonesia pada 18 Mei 2022 dengan janji keuntungan 3–4 persen per bulan dan perpanjangan kerjasama hingga November 2023.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
