SURABAYA, iNews.id – Pemerintah sedang mendorong bisnis otomotif berkembang pesar di Indonesia. Berkembang isu mobil dengan harga di bawah Rp250 juta tak perlu terkena pajak.
Kabar ini berkembang karena mobil yang memiliki banyak peminat tidak masuk kategori barang mewah. Pada periode Maret hingga November 2021, penjualan mobil yang masuk ke dalam program relaksasi PPnBM DTP mencapai 428.947 unit. Jumlah itu meningkat 126,6 persen dari periode yang sama di tahun sebelumnya, yang tercatat hanya sebanyak 189.364 unit.
Adanya kenaikan angka penjualan mobil tersebut, berdampak pada naiknya industri alat angkut. Data dari Kementerian Perindustrian menunjukkan, pada triwulan II pertumbuhannya secara year on year sebesar 45,2 persen, dan triwulan III 27,8 persen.
“Sebanyak 319 perusahaan industri komponen tier 1 serta industri komponen tier 2 dan 3 yang sebagian besar industri kecil dan menengah, bisa terlibat dalam proses manufaktur dengan adanya kebijakan diskon PPnBM tersebut,” ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.
Terkait model kendaraan yang paling laris di pasaran Indonesia saat ini, Menperin menuturkan bahwa mobil yang kapasitas mesinnya maksimal 1.500cc dan harga jualnya di bawah Rp250 juta menjadi yang paling diminati masyarakat. “Menguasai segmen pasar sekitar 60 persen. Hal ini menunjukkan, bahwa kendaraan dengan jenis tersebut mendominasi pasar mobil di dalam negeri,” tuturnya.
Dari data itu, kata Menperin berarti mobil-mobil yang laku keras di pasaran tidak lagi bisa dianggap sebagai barang mewah yang harus dikenakan pajak tambahan. Apalagi, kandungan lokal yang digunakan sudah lebih dari 60 persen. “Kami berpendapat, bahwa mobil dengan harga di bawah Rp250 juta bukan lagi merupakan barang mewah, namun telah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait