SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus melakukan inovasi peningkatan pelayanan pada masyarakat. Terbaru, Pemkot membuat kebijakan pengurusan IMB secara kolektit bisa dilakukan di Balai RW.
Saat ini, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukinan serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya telah membuka pelayanan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara kolektif di Balai RW.
Kepala DPRKPP Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan bahwa di setiap Balai RW itu nantinya akan ada petugas dari DPRKPP yang sudah dilatih dan diberi pembekalan dalam pelayanan pengurusan IMB. Petugas yang berada di balai RW itu akan membantu warga untuk mengumpulkan data dan memeriksa kelengkapan administratifnya.
“Selanjutnya, kalau sudah lengkap semuanya dan sudah sesuai semuanya nanti akan diproses lebih,” kata Irvan saat ditemui ketika di Balai RW 5 Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Jumat (12/5/2023).
Oleh karena itu, warga yang memiliki rumah tinggal namun belum memiliki IMB, diharapkan bisa membawa semua persyaratannya ke Balai RW terdekat untuk dibantu pengurusan IMB-nya. Adapun persyaratan pengurusannya adalah formulir IMB, fotocopy KTP pemohon, fotocopy surat tanah legalisir, fotocopy SKRK/IMB lama, surat kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa, surat pernyataan bangunan, foto lokasi/bangunan, gambar denah bangunan beserta ukurannya, dan rekom cagar budaya jika bangunan di kawasan cagar budaya.
“Silahkan warga bisa langsung datang ke Balai RW terdekat untuk dibantu pengurusannya oleh petugas,” katanya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait