JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka kasus BTS Bakti Kominfo. Johhny G Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Johnny G Plate langsung ditahan, Rabu (17/5/2023).
Kasus BTS Bakti Kominfo merupakan proyek pelayanan digital untuk daerah terluar, terdepan, dan tertinggal. Setidaknya, Kominfo membangun 4.200 site BTS.
Namun, dalam pelaksanaanya terdapat 'permainan' yang akhirnya merugikan keuangan negara.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaporkan kerugian negara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 2022 mencapai Rp8,32 triliun.
Sebelumnya, terdapat lima tersangka dalam kasus tersebut dan sudah dilakukan penahanan.
Mereka yakni, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Kemudian, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Mukti Ali Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.
Selanjutnya Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, penyidik menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka setelah menemukan barang bukti yang cukup. Plate diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai pengguna anggaran.
"Diduga keterlibatannya terkait dengan jabatan yang bersangkutan selaku Menteri dan selaku pengguna anggaran," kata Kuntadi dalam keterangannya seperti dikutip dari Okezone, Rabu (17/5/2023).
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait