Ini yang Buat Menkominfo Johnny G Plate Masuk Penjara, Ada Peran hingga Dugaan Menikmati Uang Negara
JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo menyeret nama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Johnny G Plate dinilai sebagai pihak pengguna anggaran yang diduga menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Fakta ini ditemukan dari pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi mengatakan, penyidik menetapkan Plate sebagai tersangka setelah menemukan barang bukti yang cukup. Plate diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai pengguna anggaran.
"Diduga keterlibatannya terkait dengan jabatan yang bersangkutan selaku Menteri dan selaku pengguna anggaran," kata Kuntadi dalam keterangan, Rabu (17/5/2023).
Diketahui, Johnny G Plate sebagai pengguna anggaran Kominfo Kemudian sebagai pengguna anggaran Johnny memiliki kewenangan yaitu berwenang mengeluarkan anggaran dan mengawasi pelaksanaan anggaran.
Lebih lanjut dia mengatakan, setelah melakukan penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terbukti bahwa dalam proyek tersebut terjadi kerugian hingga Rp8,32 triliun.
"Hasil penghitungan kerugian negara yang kita sampaikan beberapa hari lalu. Kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun lebih," jelasnya.
Johnny G Plate akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. "Selaku JP selaku tersangka," kata Kuntadi.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait