SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Polemik putusan Pra Peradilan dan Penetapan perpanjangan masa tahanan kasus penganiayaan menjadi masalah panjanng. Kuasa hukum korban meminta supaya tersangka Daffa Adiwidya Arista tetap ditahan.
Sebab, apa yang dilakukan mengakibatkan korban tewas di Politeknik Pelayaran Surabaya pada 6 Ferbruari lalu disoal kuasa hukum korban. Untuk itu, tidak ada alasan untuk membebaskan tersangka diluar penjara.
M Ardhan Hisbullah dan Dwi Nopianto mengaku bingung dengan putusan Pra Peradilan yang mengabulkan permohonan tersangka Daffa Adiwidya Arista. Padahal, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menerima berkas dari Jaksa Penuntut Umum beserta penetapan perpanjangan penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
"Meskipun Tersangka dikabulkan praperadilan ya tapi tetap ditahan hal ini berdasarkan surat penahanan Penuntut Umum Nomor 1718/M.5.43/Eoh.1.02/2023 yang diperpanjang oleh Hakim PN dengan surat nomor 1054/Pid.B/2023/PN.Sby," sebut Ardhan saat dikonfirmasi.
Ardhan menambahkan, ia mendapat informasi bahwa tersangka Daffa akan menjalani sidang perdana pada pokok perkara pada Kamis 25 Mei 2023 ini.
"Kami akan memantau dan mengawasi perkara ini hingga tuntas. Begitu juga untuk tersangka 1 (AJP) yang akan sidang perdana pada Senin 22 Mei besok di PN Surabaya. Kami akan kawal seluruhnya karena keterangan pada fakta persidangan sangat berkaitan antara terdakwa 1 dan 2 tersebut," lanjutnya.
Ia berharap aparat penegak hukum bakal bersikap profesional dalam proses sidang peraka pokok nanti. "Kami yakin penyidik, Jaksa Penuntut umum serta Hakim yang menangani, memeriksa perkara ini pasti akan melaksanakan tugasnya untuk menegakkan keadilan hukum di Indonesia, bahwa apa yang kita lakukan pastilah akan ada pertanggung jawabannya," lanjutnya.
"Berdoa saja untuk yang terbaik dalam hal perkara ini, Nyawa korban yang telah hilang tentu ditangisi oleh keluarga korban yang di tinggalkan. Itulah point dalam melihat sebuah keadilan," tukas Ardhan
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait