SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Tersangka kasus penganiayaan mahasiswa Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya hingga tewas, bertambah satu. Sehingga total sudah ada 2 orang ditetapkan menjadi tersangka. Yakni yakni AJP (19) dan DAA (19).
"Pada hari ini kita menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bahwa ada penambahan tersangka yakni DAA (19), yang tersandung dugaan perkara penganiayaan disertai kekerasan fisik hingga menyebabkan korban tewas, yakni taruna muda Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya, MRF (19)," kata Penasehat Hukum (PH) keluarga korban Muhammad Ardhan Hisbullah, Senin (13/3/2023).
"Sebagaimana kami sampaikan sebelumnya bahwa Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah lagi nantinya. Dan sekarang terbukti dengan jumlah tersangka yang bertambah," lanjutnya.
Sebab, kata dia, seluruh yang terlibat dalam perbuatan pidana juga bisa menjadi tersangka, yang tergantung perannya masing-masing. Sementara sudah 27 saksi diperiksa.
M Ardhan Hisbullah, didampingi Dwi Nopianto, dari kantor Hukum M.A.H Jalan Arjuna Surbaya menyatakan, pihaknya mewakili pihak keluarga korban, orang tua dari MRF (M Yani), terkait penganiayan yang menyebabkan kematian dalam lingkungan Kampus Poltekpel Surabaya.
Namun demikian, kata Muhammad Ardhan, pihaknya menghormati apapun yang dilakukan penyidik kepolisian.
"Kita mengapresiasi Penyidik Polrestabes Surabaya, karena mereka sudah bersikap baik dan tidak ada yang ditutup-tutupi terkait akuntabilitas dan transparansi penyidikan," ujarnya.
Terkait kemungkinan institusi Poltekpel, Ardhan mengaku bahwa setelah persidangan pidana berjalan di pengadilan, pihak keluarga korban rencananya juga akan menggugat keperdataan untuk pertanggung jawaban institusi poltekpel.
"Tapi kami harus persiapkan secara matang dahulu segala sesuatunya," ungkapnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait