JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih tersendat. Advokat Indonesia berencana untuk melakukan penggalangan kepada masyarakat mendukung RUU Perampasan Aset.
RUU Perampasan Aset merupakan upaya dalam pemberantasan korupsi. Jika terwujud, bisa diprediksi potensi korupsi di Indoensia akan berkurang drastic, karena diperkuat dengan Undang-Undang.
"Pergerakan Advokat akan galang dukungan masyarakat sipil untuk mendukung RUU Perampasan Aset. Kita sudah bikin kajian, pasti akan didukung dan kita akan kasih masukan," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pergerakan Advokat Indonesia, Eko Prastowo pada wartawan, Minggu (21/5/2023).
Menurutnya, bertepatan dengan Peringatan Reformasi 1998, semangat pemberantasan korupsi merupakan buah dari hadirnya reformasi. Maka itu, RUU Perampasan Aset dinilai penting untuk membantu kerja-kerja pemberantasan korupsi.
"Kepentingan untuk berantas korupsi, salah satu kegagalan 98 adalah korupsi. UU korupsi masih kekurangan, ketika adopsi konvensi (internasional). Itu (konvensi soal perampasan aset) harus diadopsi," tegas Prastowo.
Ketua Umum Pergerakan Advokat Indonesia Heroe Waskito menambahkan bahwa penegakkan hukum di Indonesia saat ini masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Karena, itu dirinya mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
"Kita melihat bagaimana korupsi semakin parah. Korupsi seakan telah menjadi hal yang biasa di negara ini. Sebagai advokat, kita sering melihat bagaimana korupsi juga telah menjalar di sampai ke sendi-sendi terkecil upaya penegakan hukum," papar Heroe.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait