JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Staf Khusus Majelis Pusat GPdI (Gereja Pantekosta di Indonesia) Pendeta Chemuel Watulingas disomasi terkait adanya dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan.
Somasi dilayangkan oleh Boy Markus Dawir selaku pihak keluarga Ketua Majelis Daerah GPdI Papua Pendeta Timotius Dawir, menyusul tulisan Watulingas pada portal pantekostapos yang berjudul "151 Gembala Sidang GPdI Provinsi Papua-Tabi-Saireri Menyatakan Sikap Tidak Mau Bergabung dengan MD (Majelis Daerah) Kepemimpinan TD (Timotius Dawir)">
Boy menilai informasi yang disampaikan Watulingas tidak berdasarkan fakta, murni opini dan bernuansa mengadu domba yang bisa menimbulkan perpecahan bahkan konflik horisontal.
"Sebagai bagian dari keluarga Pdt. Timotius Dawir yang disinggung oleh Saudara Watulingas dalam tulisan itu, kami sangat keberatan, merasa dirugikan, nama baik kami tercemar karena apa yang disampaikan, tidak berdasarkan fakta, murni opini, berpotensi mengadu domba yang bisa menimbulkan konflik terutama di kalangan gembala dan jemaat GPdI Papua," ungkap Boy kepada wartawan, Minggu (27/5/2023).
Menurut Boy, poin-poin yang disampaikan Watulingas dalam tulisan tersebut adalah informasi bohong yang sangat menyesatkan.
"Yang bersangkutan menulis bahwa ada intimidasi dari Pdt Timotius atau keluarganya untuk para gembala yang saat Musyawarah Daerah tidak memilih . Ini sama sekali tidak benar. Kami sangat dirugikan oleh Watulingas atas tuduhan seperti ini," tegas Boy.
Atas dasar pemberitaan yang menyesatkan itu, Boy melayangkan somasi kepada Watulingas agar segera mengklarifikasi tulisan yang beredar dan meminta maaf secara terbuka.
"Karena kami merasa sangat dirugikan. Kami meminta Yang bersangkutan untuk menyampaikan permintaan maaf secara resmi dan terbuka kepada Pendeta Timotius Dawir dan keluarga serta pengurus GPdI Papua dan seluruh jemaat. Karena tulisan yang bersangkutan juga sudah menimbulkan keresahan di kalangan jemaat dan gembala bahkan berpotensi menimbulkan gesekan," ucap Boy.
Dia tegaskan, upaya ini dilakukan sambil menunggu itikad baik Watulingas. "Akan tetapi jika yang bersangkutan tidak menjawab somasi kami ini maka akan kami truskan ke jalur hukum sesuai perundangan yang berlaku," pungkas Boy.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait