SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Herlambang memberikan jawaban terhadap eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Daffa Adiwidya Ariska, satu diantara terdakwa dalam kasus tewasnya M Rio Ferdinand Anwar, mahasiswa Politeknik Pelayaran Surabaya pada Februari lalu.
Sidang tersebut digelar kali kedua di ruang Sidang Sari I Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 31 Mei 2023. Dalam tanggapannya, tiga poin eksepsi yang diajukan terdakwa, dipatahkan oleh Herlambang.
Diantara eksepsi itu adalah meminta majelis hakim yang dipimpin I Ketut Kimiarsa mengabulkan putusan Pra Peradilan nomor 10/Pid.Pra/2023 .
Namun hal itu diberi bantahan oleh Herlambang lantaran eksepsi tersebut tidaklah masuk dalam ranah keberatan sesuai dengan pasal 156 KUHP.
"Kami tetap menghormati putusan Majelis Hakim Praperadilan. Namun permohonan pemohon yang meminta dijalankannya putusan Praperadilan nomor 10/Pid.Pra/2023 tersebut tidak berdasar. Bahwa pihak termohon dalam perkara itu hanyalah penyidik Polrestabes Surabaya dan Penuntut Umun sama sekali bukanlah termohon dalam perkara Praperadilan tersebut," kata Herlambang saat membacakan jawaban atas eksepsi kuasa hukum Daffa.
Herlambang berharap, perkara yang akibatkan M Rio Ferdinand Anwar, Mahasiswa Poltekpel Surabaya meninggal dunia dapat diadili hingga ditemukan kebenaran formil dan materil.
"Kami memohon kepada majelis hakim agar melanjutkan sidang ini ke tahap pembuktian dimana nantinya akan kita uji bersama alat bukti yang sudah kami siapkan," tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Daffa Adiwidya Ariska, Rio Dedy Heryawan menyebut jika surat dakwaan yang dilakukan JPU tidak sah lantaran merujuk pada BAP penyidik kepolisian.
Menurutnya, Praperadilan yang dimenangkan pihaknya menyebutkan tidak sahnya penetapan tersangka oleh penyidik.
"Dasarnya apa, yang digunakan untuk menyusun surat dakwaan itu kan dari hasil penetapan tersangka penyidik. BAP penyidik. Ya harusnya tidak sah," kata Rio dikonfirmasi usai persidangan.
Rio juga menanggapi jika SEMA nomor 5 tahun 2021 yang jadi acuan JPU.
"Sekarang kan sudah disidangkan pokok perkara namun harus diputus sela," ujarnya.
Ia berharap, dalam putusan sela nanti, majelis hakim akan memutus seadilnya dalam perkara Daffa Adiwidya Ariska karena Rio yakin jika Daffa tidak bersalah.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait