Kejari Dalami Dugaan Korupsi Rp70 Miliar di Proyek Kolam Pelabuhan Tanjung Perak

Lukman Hakim
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara (kanan).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak kini tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengerukan kolam di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, tahun 2023-2024. 

 

Hingga pekan ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 8 hingga 9 saksi, dan akan dilanjutkan dengan enam saksi tambahan. Mereka berasal dari unsur Pelindo, PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), pihak vendor, serta kemungkinan dari Kementerian Perhubungan atau KSOP.

 

“Yang diperiksa pihak-pihak yang memiliki peran dalam perencanaan, pelaksanaan, serta administrasi kegiatan pemeliharaan dan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, Senin (20/10/2025).

 

Proyek pengerukan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp196 miliar, sementara kerugian negara diperkirakan mencapai hampir Rp70 miliar. Nilai pasti kerugian masih menunggu hasil audit resmi dari lembaga berwenang yang tengah berkoordinasi dengan tim penyidik.

 

“Perkiraan sementara sebagaimana disampaikan di media sosial resmi kami, nilai kerugian sekitar Rp70 miliar. Namun angka pastinya masih menunggu hasil perhitungan lembaga auditor negara,” ungkapnya.

 

Terkait modus korupsi, pihak Kejati belum mengungkap detail dengan alasan masih masuk ke ranah substansi penyidikan. Saat ini, fokus utama penyidik adalah pengumpulan alat bukti tambahan, baik berupa keterangan saksi, dokumen, petunjuk, maupun hasil digital forensik.

 

“Prosesnya cukup panjang. Selain pemeriksaan saksi dan ahli, kami juga masih melengkapi bukti surat dan hasil forensik digital,” imbuhnya.

 

Kolam yang menjadi objek perkara adalah kolam pelabuhan untuk sandar kapal di kawasan Tanjung Perak. Penyidik menegaskan, proyek tersebut memang terealisasi secara fisik, namun terdapat indikasi pembengkakan nilai kegiatan dan penyimpangan dalam proses pengadaan.

 

“Kegiatan pengurukan memang ada, tetapi nilainya dinilai berlebihan. Ibaratnya, pekerjaan yang seharusnya cukup Rp5 miliar justru dibuat Rp20 miliar,” jelasnya.

 

Meski ada dugaan penyimpangan, Kejati memastikan aktivitas pelabuhan tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berjalan.

 

 “Aktivitas di pelabuhan tetap berjalan seperti biasa. Saat ini kami fokus menuntaskan penyidikan untuk memastikan siapa pihak yang paling bertanggung jawab,” pungkas Iswara. 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network