SURABAYA, iNewsSurabaya.id – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Kalimantan berhasil memenangkan gugatan atas aset tanah seluas 3,5 hektare di Pelabuhan Tanjung Kalap, Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kemenangan tersebut mengakhiri sengketa panjang dengan PT KPC atas lahan yang merupakan bagian dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pelindo berdasarkan Sertipikat HPL Nomor 5 sejak tahun 2001.
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, melalui Surat Pemberitahuan Putusan Peninjauan Kembali tertanggal 27 Maret 2025 Nomor: 37/Pdt.G/2022/PNPbu Jo. 102/PDT/2022/PTPLK Jo. 4256K/PDT/2023 Jo. 217 PK/PDT/2025, menolak permohonan Peninjauan Kembali dari PT Kapuas Prima Coal Tbk. Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
Kerja sama yang erat antara PT Pelindo (Persero) dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri setempat terbukti krusial dalam memenangkan gugatan ini. Kolaborasi ini dinilai efektif dan strategis dalam memperjuangkan kepentingan negara.
Sugiono, Sub Regional Head Kalimantan PT Pelindo (Persero), mengakui bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi tim dan dukungan penuh dari JPN.
“Pengamanan aset ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut keberlangsungan operasional pelabuhan dan kepentingan logistik nasional di Kalimantan Tengah,” tegas Sugiono melalui siaran tertulis, Jumat (23/5).
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait
