Berkas Kasus Korupsi Kredit Macet Bank Jatim Senilai Rp7,5 Miliar Sudah P21

Lukman Hakim
Petugas menunjukkan barang bukti dugaan korupsi penyaluran kredit macet PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur. Foto/Lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menyatakan berkas perkara dugaan korupsi penyaluran kredit macet PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim senilai Rp7,5 miliar telah lengkap alias P21. 

"Selanjutnya, dalam beberapa hari kedepan akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik ke Jaksa. Sehingga tidak berapa lama lagi akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya," kata Kasi Intelijen, Jemmy Sandra, Jumat (17/11/2023). 

Sebelumnya, dua tersangka kasus ini, HK dan BK telah mengembalikan uang kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak senilai Rp7,5 miliar. BK adalah Direktur Utama PT Semesta Eltrido Pura (SEP). Sedangkan HK adalah Komisaris PT SEP. 

PT SEP merupakan perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur, pabrik produk kubikel, panel tegangan menengah (medium Voltage) dan tegangan rendah (Low Voltage). Pengembalian uang kerugian negara ini dilakukan tersangka melalui penasehat hukumnya di Kantor Kejari Tanjung Perak.

Kasus ini bermula pada tahun 2011. Saat itu, PT SEP mendapatkan proyek pengadaan panel MVD, LVD, MCC, VVVF, SCP, LCP dan Capacitor Bank untuk Proyek ICA Chemical Grade Alumina, Tayan, Kalimantan Barat dari PT. Wijaya Karya (WIKA).

Pada tahun 2012 PT. SEP lantas mengajukan kredit ke Bank Jatim Cabang Utama dengan limit maksimal Rp20 miliar dengan jangka waktu 10 bulan, sektor pengadaan dengan suku bunga 12,25 %. PT WIKA telah melakukan pembayaran proyek pekerjaan tersebut kepada PT SEP.

Namun PT SEP tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada Bank Jatim. PT SEP juga tidak melakukan pelunasan kredit sebagaimana seharusnya. Hal tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp7,5 miliar.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network