MALANG, iNewsSurabaya.id - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) tahun ini berkesempatan menjadi tuan rumah untuk kegiatan Forum Komunikasi Dewan Komisaris Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FKDK BPDSI).
Bertempat di Grand Mercure Hotel Malang, acara FKDK yang diselenggarakan serangkaian acara sejak hari Kamis (16/1) sampai Jumat (17/1) tersebut dihadiri oleh Dewan Komisaris BPD seluruh Indonesia.
Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono, Ketua Umum FKDK BPDSI Bahrullah Akbar, serta Ketua Dewan Audit Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Sophia Issabella Watimena.
Bahrullah Akbar menjelaskan, kegiatan FKDK BPDSI memiliki dua agenda penting, yaitu seminar nasional dan rapat kerja nasional dengan topik meningkatkan peran pengawasan aktif Dewan Komisaris BPDSI.
“Dengan kegiatan semacam ini Insya Allah bisa menjadi wadah untuk terus meningkatkan kemampuan capacity building kita sebagai pengawas di lingkungan BPD seluruh Indonesia. Pada hari ini kita juga akan membahas tentang integritas penyusunan laporan keuangan sesuai dengan POJK 15 tahun 2024. Sehingga korelasi antara fungsi pengawasan dan tugas kita untuk menjaga integritas unsur laporan keuangan di BPDSI dapat semakin membaik,” paparnya.
Menurut Bahrullah, FKDK BPDSI adalah wadah untuk menampung aspirasi Dewan Komisaris dalam memberikan kontribusi demi meningkatkan peran BPD dalam dunia perbankan. Dengan adanya wadah ini, diharapkan para anggota Dewan Komisaris BPDSI bisa memperoleh kemudahan dalam berkomunikasi serta bertukar pikiran dan pengalaman secara kelembagaan, baik untuk tindakan ke dalam organisasi maupun ke pihak luar.
“Selain itu, forum ini bermanfaat pula untuk tujuan pengembangan profesi dan organisasi, serta hal-hal yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan, sebagaimana tertuang dalam visi dan misi FKDK BPDSI sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FKDK BPDSI,” tuturnya.
Bahrullah menambahkan, tahun lalu BPDSI telah membentuk tim dalam rangka mengharmonisasikan peraturan perundang-undangan. Mulai dari UU PT, UU Pemerintahan Daerah, dan tentu peraturan OJK yang punya spesifikasi khusus pada tata kelola di lingkungan BPD. Sebab menurutnya, dengan peraturan perundang-undangan yang harmonis, otomatis akan terjaga keberlanjutan (sustainability) organisasi.
“Ini merupakan Governance, Risk, and Control yang paling utama di lingkungan perbankan agar dapat berjalan dengan lancar,” ucapnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait