SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya mulai menerapkan persidangan elektronik untuk perkara pidana.
Hal ini sebagai bagian dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Fasilitas ruang sidang elektronik tersebut disiapkan untuk mendukung pemeriksaan perkara banding secara daring maupun tatap muka.
Ketua PT Surabaya, Sujatmiko, menegaskan bahwa fasilitas yang diluncurkan merupakan ruang sidang elektronik yang menjadi konsekuensi dari berlakunya KUHAP baru sejak 1 Agustus 2026.
"Ini bukan pengadilan virtual. Yang kami lakukan adalah implementasi KUHAP baru yang memungkinkan persidangan tingkat banding dilaksanakan secara langsung maupun secara elektronik," kata Sujatmiko, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, KUHAP baru membawa perubahan mendasar dalam mekanisme pengajuan kasasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, khususnya Pasal 298 dan Pasal 300, tenggang waktu pengajuan kasasi selama 14 hari, dihitung sejak putusan banding diucapkan.
"Kalau KUHAP yang lama, tenggang waktu kasasi dihitung sejak pemberitahuan putusan oleh Pengadilan Negeri kepada para pihak. Sekarang berbeda, 14 hari itu dihitung sejak putusan tingkat banding diucapkan," ujarnya.
Perubahan tersebut membuat PT wajib lebih dahulu memberitahukan jadwal pembacaan putusan kepada seluruh pihak yang berperkara, baik penuntut umum, terdakwa, maupun penasihat hukumnya.
Sujatmiko menjelaskan, mekanisme itu diawali dengan penetapan majelis hakim mengenai jadwal pembacaan putusan. Selanjutnya, panitera diperintahkan menyampaikan pemberitahuan kepada para pihak. “Sedangkan penuntut umum berkewajiban meneruskan informasi tersebut kepada terdakwa,” jelasnya.
Selain perubahan prosedur, PT Surabaya juga menyiapkan ruang sidang elektronik yang dapat terhubung dengan kantor kejaksaan, rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas), maupun lokasi lain yang ditetapkan majelis hakim apabila terdakwa tidak menjalani penahanan.
Menurut Sujatmiko, fasilitas tersebut akan mempermudah pelaksanaan persidangan banding, terutama bagi para pihak yang berada jauh dari PT Surabaya.
"Ruang sidang ini bisa terhubung dengan kejaksaan, rutan, lapas, atau tempat tertentu yang ditentukan majelis hakim sehingga persidangan elektronik dapat berjalan sesuai ketentuan KUHAP baru," katanya.
Ia menegaskan, persidangan elektronik mulai diterapkan sejak 1 Agustus 2026 untuk seluruh perkara pidana, termasuk tindak pidana khusus seperti korupsi.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
